Kejaksaan Agung dan Stakeholders Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 Tentang Devisa Hasil Ekspor

RILISINFO.COM, Surabaya – Sejak terbentuknya Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen, telah banyak mendorong peningkatan penerimaan devisa negara, diantaranya melalui kegiatan edukasi keuangan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bersama Bank Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sebagai upaya mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara,  pemerintah bersama stakeholders telah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan, diantaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025  tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), selanjutnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Bank Indoensia No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Demikian pula penerbitan KeputusanMenteri Keuangan No : 2/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Terkait hal tersebut, guna memastikan cadangan devisa tetap tinggi, maka Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di ketuai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan maupun Kementerian/Lembaga lain yang tergabung dalam Pokja Devisa Hasil Ekspor pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prop. Jawa Timur melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka peningkatan penerimaan devisa negara, dengan mengundang para pelaku usaha dibidang ekspor dan impor sekitar 150 (seratus lima puluh) orang dengan tujuan meningkatkan penerimaan devisa negara, mengatasi kebocoran penerimaan negara dan perbaikan tata kelola dibidang ekspor, sehingga penerimaan devisa hasil ekspor bisa maksimal.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narsumber diantaranya : Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Bidang Perekonomian), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara), Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu), dan narasumber lainnya. Dalam kesempatan tersebut Supriyanto menyampaikan materi : Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif  kepada para pelaku usaha di bidang ekspor maupun impor maupun stakeholders terakit dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Peneriman Devisa Negara.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI