Kejaksaan RI dan PB IDI Jajaki Kerja Sama Penegakan Hukum Berbasis Keahlian Medis

RILISINFO.COM, Jakarta – Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana menerima kunjungan audiensi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada Rabu, 11 Juni 2025, di Ruang Rapat Wakil Jaksa Agung. Audiensi ini menjadi langkah awal penjajakan kerja sama strategis antara kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan kualitas kesehatan yustisial di Indonesia.

Ketua Umum PB IDI, Dr. Dr. Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk silaturahim dari kepengurusan baru PB IDI dan bertujuan untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, PB IDI menawarkan kerja sama dengan Kejaksaan RI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup berbagai bidang strategis. Bidang-bidang tersebut meliputi dukungan keahlian medis dalam proses penegakan hukum, penyuluhan dan edukasi hukum-kesehatan kepada tenaga medis, pelaksanaan pemeriksaan medis forensik yang objektif dan profesional, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi dalam penanggulangan masalah kesehatan yang berkaitan dengan aspek hukum.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas inisiatif PB IDI dan menyambut baik rencana kerja sama melalui MoU. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan RI dan PB IDI sangat diperlukan, terutama dalam menghadapi berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup pidana sosial, di mana rumah sakit menjadi salah satu tempat pelaksanaannya.

“Dukungan keahlian medis, peningkatan kapasitas SDM melalui edukasi hukum-kesehatan, dan optimalisasi layanan forensik dianggap sangat relevan dan strategis dalam mendukung tugas Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Plt. Wakil Jaksa Agung menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30C huruf a menyebutkan bahwa Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan.

“Penyelenggaraan kesehatan yustisial ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Sebagai implementasi dari pasal tersebut, Kejaksaan telah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas pendukung kesehatan lainnya, seperti Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Banten, dan Purwokerto,” imbuh Plt. Wakil Jaksa Agung.

Adapun pendirian Rumah Sakit Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan kesehatan bagi aparatur kejaksaan dan mendukung fungsi penegakan hukum di bidang medis dan forensik.

“Dalam konteks tersebut, peran Ikatan Dokter Indonesia menjadi sangat penting sebagai mitra profesional yang memiliki otoritas dalam pembinaan dan pengawasan tenaga medis. Kerja sama ini diharapkan menjadi manifestasi dari semangat sinergi antar-lembaga dalam membangun sistem hukum dan kesehatan yang responsif, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung menambahkan.

Diskusi lebih lanjut terkait detail MoU akan segera dilaksanakan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, didampingi oleh para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Biro Umum, dan perwakilan dari Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dari PB IDI, hadir Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes, bersama jajaran Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, dan Ketua BHP2A.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI