Kejaksaan Tinggi Banten Tangani Kasus Korupsi Bank BJB, Tersangka Terlibat Pengalihan Dana Proyek

RILISINFO.COM, Banten – Pada hari ini Senin, tanggal 11 November 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menahan 1 (satu) orang tersangka, yakni tersangka J selaku pihak swasta. Sebelumnya, pada hari Kamis Tanggal 31 November 2024 dan Rabu tanggal 06 November 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan 3 (tiga) orang tersangka, yakni Sdr. SNZ, Sdr. DAS, Sdr. EBY.

Kasus Posisi

Perkara bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut, maka pada tanggal 14 September 2016, Tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh Tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial, yakni:

  1. Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank;
  2. Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi;
  3. Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain;
  4. Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instructionoleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BJB tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada Tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236,00 (delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dari Tersangka J, sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh Tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00 (enam milyar seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Bahwa Tersangka J dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.(wan)

Sumber: Kejati banten