KPK Ungkap Indikasi Suap Sistematis dalam Kasus Bea Cukai

‎RILISINFO.COM, Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memanas.

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Muhammad Suryo yang mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

‎“Kami mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

‎Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 2 April 2026, namun tidak hadir tanpa keterangan. KPK menilai kehadiran saksi sangat krusial untuk membongkar perkara ini.

‎“Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara,” lanjut Budi.

‎Tak hanya Suryo, dua pihak swasta lainnya yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto juga turut dipanggil.

‎Penyidik mendalami dugaan praktik tak sesuai aturan dalam pengurusan cukai, terutama terkait industri rokok dan impor barang.

‎“Kami telusuri seluruh alur, termasuk kemungkinan pengaturan jalur impor,” ujar sumber internal.

‎Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal.

‎“OTT ini membuka indikasi kuat adanya praktik suap sistematis,” ungkap penyidik KPK.

‎Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo ikut terseret.

‎Bahkan, penyidik menyita uang Rp 5,19 miliar di Ciputat.
‎“Uang tersebut diduga terkait langsung dengan perkara,” kata KPK.

‎Meski namanya disorot, Muhammad Suryo masih berstatus saksi. KPK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

‎“Kami berharap semua pihak bersikap terbuka agar kasus ini terang benderang,” pungkas Budi. (waw)