KRYD Polres Bantul Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal di Kasihan

RILISINFO.COM, Bantul – Anggota Polres Bantul menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan menindak tegas penjual miras dan praktik perjudian, Jumat (20/2/2026) malam.

‎Operasi tersebut digelar di wilayah hukum Polres Bantul sebagai respons meningkatnya keresahan masyarakat atas maraknya peredaran miras ilegal.

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan kegiatan itu berlandaskan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor STR/28/I/PAM.3./2026 tertanggal 11 Januari 2026.

‎“Penindakan ini perintah langsung pimpinan untuk memberantas miras dan perjudian,” tegas Rita, Sabtu sore, kepada wartawan.

‎Karena itu, petugas menyasar sejumlah titik rawan, termasuk Otlet 23 Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

‎“Kami melakukan razia terukur dan terarah di lokasi tersebut,” ujar Rita, menekankan langkah preventif dan represif berjalan berimbang.

‎Dari hasil operasi, polisi menyita 123 botol miras berbagai merek dari pria berinisial ASM (22) asal Sewon.

‎“Barang bukti kami amankan, kemudian kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya menambahkan, memastikan prosedur dijalankan profesional.

‎Selain menyita barang, polisi juga menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring tanpa penahanan.

‎“Penjual kami jerat Tipiring dan tidak kami tahan,” jelas Rita, seraya menegaskan penegakan hukum tetap humanis.

‎Ia kemudian mengajak masyarakat Bantul aktif melapor, “Segera informasikan jika melihat peredaran miras, bersama kita jaga keamanan daerah.”

(waw)