Manfaatkan Piket Malam, Dua Dukuh Seloharjo Terbukti Curi Gamelan Milik Desa

‎RILISINFO.COM, Bantul – Skandal memalukan mencoreng Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

‎Dua oknum dukuh resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti bersekongkol mencuri seperangkat gamelan tembaga milik desa senilai sekitar Rp 70 juta.

‎Ironisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan saat keduanya tengah menjalani piket jaga malam di kantor kalurahan.

‎“Ini sangat mencederai kepercayaan publik. Mereka justru menyalahgunakan amanah saat bertugas,” ujar Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun.

‎Kasus ini terbongkar setelah Lurah Seloharjo menerima laporan hilangnya inventaris gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna desa pada akhir Oktober 2025.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Mahardi langsung menginstruksikan perangkat desa untuk menelusuri rekaman kamera pengawas.

‎“Begitu ada laporan kehilangan, saya perintahkan Carik membuka CCTV agar semuanya terang,” kata Mahardi saat ditemui wartawan, Senin (5/1/2026).

‎Carik Seloharjo, Arif Yulianto, menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.

‎Dari rekaman tanggal 18, 22, dan 28 Oktober 2025, terlihat aktivitas mencurigakan pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

‎“Pelaku masuk melalui jendela sisi selatan, lalu memasukkan gamelan ke dalam karung. Salah satu wajah terekam cukup jelas dan mengarah ke Dukuh dari Pedukuhan Dukuh (Y),” ungkap Arif.

‎Saat dipanggil oleh lurah, Y akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan Dukuh Kalinampu.

‎Keduanya mengaku telah menjual tiga gong, tiga kenong, dan satu saron berbahan tembaga murni ke wilayah Sewon, Bantul.

‎Meski tidak membawa kasus ini ke ranah pidana dengan syarat seluruh barang dikembalikan, Mahardi menegaskan sanksi administratif tetap dijatuhkan.

‎“Saya ultimatum, gamelan harus kembali. Soal uang penjualan, saya tidak mau tahu. Tapi secara jabatan, keduanya sudah selesai,” tegasnya.

‎Atas desakan warga yang kecewa, kedua dukuh diberhentikan sejak November 2025 dan pemecatan resminya dilaporkan ke Bupati Bantul pada akhir Desember 2025.

(waw)