Miliki Shabu, Dua Warga Malingping ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Lebak , Miliki Narkotika Jenis Shabu, Dua Warga Malingping ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , keduanya adalah warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov. Banten pada Jum’at (8/7/2022) berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov.Banten pada Jum’at (8/7/2022) pukul 20.00 wib,” terang Malik. Senin (18/7/2022).

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru,” tambahnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Icha

Berita Terkait

Wagub Banten Dorong Penguatan Integritas di Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Sambangi Makorem di HUT TNI ke-81, Wakapolda Banten Tegaskan Soliditas TNI-Polri
Capaian CKG Banten Tertinggi Kedua Nasional, Jadi Rujukan Pelaksanaan Cek Kesehatan
Lemhannas: Indeks Ketahanan Nasional Banten Capai 2,90, Masuk Kategori Cukup Tangguh
Bahas Raperda APBD 2027, Bupati Lebak Tegaskan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel
HUT ke-26 Banten, Karangan Bunga Diganti Ratusan Tanaman untuk Kantor Gubernur
Kemendagri: Banten Kini Jadi Simpul Strategis Ekonomi dan Logistik Nasional
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Tekankan Pembangunan Harus Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Wagub Banten Dorong Penguatan Integritas di Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Sambangi Makorem di HUT TNI ke-81, Wakapolda Banten Tegaskan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Capaian CKG Banten Tertinggi Kedua Nasional, Jadi Rujukan Pelaksanaan Cek Kesehatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Lemhannas: Indeks Ketahanan Nasional Banten Capai 2,90, Masuk Kategori Cukup Tangguh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Bahas Raperda APBD 2027, Bupati Lebak Tegaskan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru