Mulai 2025, Honorer Dapat Jaminan sebagai ASN Paruh Waktu: Pendaftaran Sampai 31 Desember

RILISINFO.COM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan baru terkait tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024. Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa poin utama:

  1. Perubahan Sistem ASN
    • Mulai 2025, Indonesia hanya mengenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN): Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
    • Langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer.
  2. Seleksi P3K 2024
    • Tahap 1 (2-19 Desember 2024): Diperuntukkan bagi kategori prioritas seperti guru honorer terdaftar tahun 2021, tenaga kesehatan, dan honorer K2.
    • Tahap 2 (pendaftaran hingga 31 Desember 2024): Terbuka untuk honorer dengan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.
    • Proses ini bertujuan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN penuh waktu.
  3. Pengangkatan ASN Paruh Waktu
    • Honorer yang gagal seleksi tetap dapat diangkat sebagai ASN paruh waktu jika memenuhi kriteria berikut:
      • Tidak lulus seleksi P3K tetapi memiliki penilaian kinerja baik.
      • Direkomendasikan oleh kepala sekolah atau pimpinan unit kerja.
    • ASN paruh waktu akan bekerja 4 jam per hari dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan hak kepegawaian terbatas.
  4. Peluang Karier Lebih Baik
    • ASN paruh waktu dengan kinerja unggul dan integritas tinggi dapat dipertimbangkan untuk menjadi ASN penuh waktu di masa mendatang.

Respons Positif dan Tantangan

Kebijakan ini disambut baik oleh tenaga honorer, terutama mereka yang khawatir akan kehilangan pekerjaan akibat penghapusan sistem tenaga honorer. Namun, beberapa tantangan tetap ada:

  • Penyesuaian Pola Kerja: Honorer paruh waktu perlu beradaptasi dengan jam kerja baru.
  • Perbedaan Gaji: Penghasilan ASN paruh waktu lebih rendah dibandingkan ASN penuh waktu.

Pemerintah diharapkan memberikan pelatihan agar tenaga honorer dapat menjalankan tugas dengan optimal. Selain itu, tenaga honorer yang belum mendaftar seleksi P3K masih memiliki kesempatan hingga akhir Desember 2024 melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan karier tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. (*)