RILISINFO.COM, Yogyakarta – Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026 memunculkan perhatian terhadap tata kelola pemasyarakatan. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat kemudian menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Ditjenpas menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian dalam perspektif tata kelola pemasyarakatan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menilai fasilitas pemasyarakatan yang baik seharusnya tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, negara memang perlu memastikan warga binaan memperoleh fasilitas yang layak. Namun, penyediaannya harus mengikuti prinsip kesetaraan, standar pelayanan, dan transparansi.
“Saya sangat senang kalau kita punya lapas yang fasilitasnya bagus, artinya ruangan-ruangan yang bagus bagi para narapidana yang menjalani hukuman. Tapi harus semua mendapatkan fasilitas yang sama bagusnya,” ujar Trisno dalam wawancara daring pada Senin (28/9).
Ia menjelaskan, prinsip dasar pelayanan terhadap orang yang sedang menjalani pidana adalah adanya standar yang sama. Upaya pembinaan untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat memang diperlukan. Namun, hal tersebut tidak berarti memberikan fasilitas secara berlebihan kepada pihak tertentu.
“Kalau hanya sebagian saja, bahkan terdiri dari kategori mewah, menurut saya itu tidak sesuai. Karena kalau penjara, harusnya sama bentuk pelayanannya,” jelasnya.
Fasilitas Baik Perlu Disertai Penjelasan Transparan
Trisno juga menyoroti fasilitas yang disebut sebagai rumah dinas maupun ruang yang berkaitan dengan pelaksanaan asimilasi. Ia mengatakan, apabila fasilitas tersebut memang merupakan bagian dari pembangunan atau model baru dalam sistem pemasyarakatan, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Hal tersebut relevan dengan penjelasan Ditjenpas Jawa Barat yang menyebut bangunan yang ditemukan Ombudsman sebagai rumah dinas jabatan dan kawasan SAE. Di sisi lain, pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Trisno, fasilitas yang tampak sangat baik secara wajar dapat menimbulkan pertanyaan publik, terutama apabila terdapat perbedaan kondisi dengan fasilitas hunian warga binaan pada umumnya.
“Jarang-jarang fasilitas yang bagus itu ada di lembaga pemasyarakatan. Jarang, bukan berarti tidak ada,” katanya.
Karena itu, menurut Trisno, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai apakah suatu bangunan terlihat bagus atau mewah. Yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut ditempatkan dalam keseluruhan sistem pemasyarakatan dan siapa yang mendapatkan akses terhadapnya.
Ia mempertanyakan apakah di Lapas Cibinong masih terdapat persoalan kelebihan kapasitas warga binaan. Jika kapasitas hunian masih berlebih sementara pada sisi lain terdapat fasilitas yang sangat baik untuk kelompok tertentu, kondisi tersebut menurutnya perlu dijelaskan oleh otoritas terkait.
“Kalau ternyata tidak ada overcapacity, itu nanti bisa dijelaskan oleh pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa memang Lapas Cibinong itu adalah percontohan dan bagus. Kalau ternyata tidak, ya tidak bisa kemudian bilang itu tidak terjadi,” ujarnya.
Negara Perlu Menjamin Kapasitas Lapas Sesuai Standar
Lebih jauh, Trisno menilai pemerintah perlu memperkuat sarana dan prasarana pemasyarakatan agar kapasitas setiap lembaga pemasyarakatan sesuai dengan jumlah penghuni yang semestinya. Menurutnya, apabila sebuah ruangan dirancang untuk menampung empat orang, idealnya tidak diisi melebihi kapasitas tersebut. Demikian pula ruang yang diperuntukkan bagi sepuluh orang tidak seharusnya diisi dengan jumlah penghuni yang jauh lebih banyak.
Persoalan kelebihan kapasitas, lanjutnya, tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah bangunan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan pemidanaan, termasuk koordinasi dengan lembaga peradilan agar pidana penjara tidak menjadi pilihan yang berlebihan ketika kondisi lembaga pemasyarakatan masih mengalami overcapacity.
“Pemerintah harus membangun lembaga-lembaga pemasyarakatan yang kapasitasnya harus sesuai,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai mekanisme asimilasi dan pembebasan bersyarat dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi kepadatan lapas. Warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik dapat menjalani mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Trisno menekankan bahwa pelaksanaan asimilasi dan pembebasan bersyarat harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik suap. “Dilakukan dengan melihat perilaku baiknya,” katanya.
Asimilasi Harus Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Trisno kemudian menekankan pentingnya transparansi dalam membedakan fasilitas untuk warga binaan yang masih menjalani pidana di dalam lapas dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi mereka yang sedang menjalani program asimilasi.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan dasar penggunaan fasilitas tersebut. Keterbukaan diperlukan agar fasilitas yang sebenarnya merupakan bagian dari program pembinaan tidak dipersepsikan sebagai bentuk keistimewaan bagi warga binaan tertentu.
“Kalau dia asimilasi, itu harus terinformasikan. Keterbukaan kepada publik melalui sarana informasi yang ada, mana mereka yang tetap ada di ruangan penjara, mana yang terkait dengan proses asimilasi, itu harus jelas,” ujarnya.
Perhatian terhadap transparansi tersebut juga sejalan dengan perkembangan penanganan temuan di Lapas Cibinong. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta agar temuan Ombudsman diperiksa secara terbuka untuk memastikan jenis fasilitas dan pihak yang menggunakannya. Pemerintah juga menyatakan akan menindak apabila ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.
Trisno menilai persoalan yang muncul di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Transparansi, kesetaraan pelayanan, serta kesesuaian antara kapasitas dan jumlah penghuni perlu menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
“Ini harus introspeksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Dengan demikian, perdebatan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong tidak semestinya berhenti pada persoalan kemewahan sebuah ruangan atau bangunan. Lebih dari itu, temuan Ombudsman membuka ruang evaluasi mengenai bagaimana negara memastikan kesetaraan pelayanan, kelayakan fasilitas, pengendalian overcapacity, mekanisme asimilasi, serta transparansi tata kelola pemasyarakatan berjalan secara berimbang. (lsi)
Sumber : Humas Umy















