Pakar UMY: Pengawasan Harta Pejabat Harus Berbasis Risiko, Bukan Pangkat

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FH UMY, Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H

Foto dosen FH UMY, Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H

RILISINFO.COM, Yogyakarta – Sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Indonesia dinilai masih lebih banyak bertumpu pada status dan jabatan formal seseorang, bukan pada tingkat risiko kewenangan yang melekat pada posisinya. Akibatnya, personel berpangkat rendah yang memiliki akses besar terhadap penegakan hukum, pengadaan, perizinan, atau informasi strategis berpotensi luput dari kewajiban pelaporan harta.

Sorotan terhadap mekanisme pengawasan harta tersebut mengemuka di tengah penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset anggota Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Yayat Sudrajat. Terbaru, pada Kamis (1/10/2026), penyidik KPK meninjau sebuah vila di Kabupaten Subang yang diduga terkait dengan Yayat. Aset tersebut tercatat atas nama istrinya dan diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah didalami KPK.

Sebelumnya, KPK menyebut tengah menelusuri belasan aset mewah yang diduga berkaitan dengan Yayat dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H., menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya meninjau kembali mekanisme pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kewajiban LHKPN Tidak Ditentukan Pangkat

Menurut Nanik, kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ditentukan oleh pangkat semata, tetapi oleh status sebagai penyelenggara negara serta jabatan atau fungsi yang ditetapkan sebagai wajib lapor berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Kewajiban LHKPN tidak semata-mata ditentukan oleh pangkat, melainkan oleh status sebagai penyelenggara negara dan jabatan atau fungsi yang ditetapkan sebagai wajib lapor menurut ketentuan yang berlaku,” ujar Nanik saat diwawancarai pada Senin (5/10).

Konsekuensinya, seorang anggota Polri berpangkat Ipda tidak otomatis wajib melaporkan hartanya hanya karena pangkat yang melekat pada dirinya. Menurut Nanik, di sinilah letak persoalan kebijakan yang mendesak dibenahi.

Ia menegaskan bahwa risiko penyimpangan tidak selalu sejalan dengan tingkat pangkat seseorang di institusi penegak hukum.

“Personel dengan pangkat relatif rendah dapat saja menduduki posisi dengan akses penting terhadap penegakan hukum, pengadaan, perizinan, informasi, atau relasi dengan pelaku usaha,” imbuhnya.

Pengawasan Perlu Berbasis Risiko Jabatan

Atas dasar tersebut, Nanik mengusulkan agar pengawasan harta pejabat negara tidak lagi semata bertumpu pada jenjang pangkat formal, tetapi juga pada tingkat risiko jabatan. Kriteria risiko tersebut dapat mencakup akses terhadap sumber daya publik, potensi konflik kepentingan, kewenangan mengambil keputusan, serta indikator ketidakwajaran aset.

Pendekatan berbasis risiko, menurutnya, lebih relevan untuk menutup celah yang memungkinkan personel berpangkat rendah luput dari kewajiban pelaporan harta, meskipun memiliki akses besar terhadap kewenangan dan sumber daya publik.

Penelusuran aset yang menjadi pemicu sorotan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditangani KPK. Nanik mengingatkan bahwa penggeledahan atau penelusuran aset merupakan tindakan penyidikan untuk mencari, memperoleh, atau mengamankan alat bukti, bukan penetapan kesalahan terhadap seseorang.

“Penggeledahan adalah tindakan untuk memperoleh atau mengamankan alat bukti, sehingga penggeledahan bukan putusan mengenai kesalahan seseorang,” tegas Nanik.

Ia menambahkan bahwa kekayaan yang dianggap tidak wajar dapat menjadi indikasi awal untuk ditelusuri, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Karena itu, menurut Nanik, pengawasan harta pejabat perlu diperkuat melalui sistem yang lebih peka terhadap risiko jabatan. Dengan demikian, kewajiban pelaporan harta tidak hanya melihat pangkat atau status formal, tetapi juga mempertimbangkan besarnya akses dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki seseorang. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Setahun Berdiri, Astrea Kota Gudeg Perkuat Dukungan untuk UMKM Piyungan
UMY Kembangkan Kebun Ayu Jiwa sebagai Edu-Wisata Berbasis Circular Economy
Soroti Politik Kekuasaan, Fokki Minta TNI Tetap Berada di Jalur Netralitas
Sleman Kembangkan Olahraga Air, Grembyangan Jadi Kawah Candradimuka Atlet Desa
Adi Siap Bertarung Menuju DPRD DIY, Aspirasi Warga Jadi Prioritas
Komunitas Wong Jogja Hadir di Bantul, Dorong Kolaborasi Lintas Komunitas
Keributan Terekam Video dan Viral, 13 Remaja Diamankan Polisi
Langgeng Purnomo Jadi Kapolda DIY Baru, Anggoro Sukartono Digantikan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pakar UMY: Pengawasan Harta Pejabat Harus Berbasis Risiko, Bukan Pangkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Setahun Berdiri, Astrea Kota Gudeg Perkuat Dukungan untuk UMKM Piyungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Soroti Politik Kekuasaan, Fokki Minta TNI Tetap Berada di Jalur Netralitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sleman Kembangkan Olahraga Air, Grembyangan Jadi Kawah Candradimuka Atlet Desa

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Adi Siap Bertarung Menuju DPRD DIY, Aspirasi Warga Jadi Prioritas

Berita Terbaru