Pastikan Keberpihakkan Pada Rakyat, Mendagri Perketat Pengawasan Pembentukan Regulasi Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mengevaluasi rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal itu disampaikan Mendagri pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Mendagri menjelaskan, Pemda memiliki kewenangan membentuk berbagai produk hukum, mulai dari Perda yang dibentuk bersama DPRD hingga Perkada. Pemerintah desa juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Karena itu, proses penyusunannya perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi ini terutama dilakukan dalam proses harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung [melalui Kejati dan Kejari],” ujarnya.

Di sisi lain, Mendagri mendorong perubahan pendekatan pembentukan regulasi dari yang cenderung responsif menjadi lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal sehingga regulasi yang disusun tidak hanya menjadi respons terhadap masalah yang telah terjadi, tetapi juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta pejabat terkait lainnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Dukung Penyediaan Air Bersih, Satgas PRR dan BRIN Verifikasi Calon Lokasi Arsinum di Aceh Utara
Tinjau Penanganan TBC di Daerah, Wamendagri Dorong Demak Jadi Percontohan Nasional
Optimalkan Penyampaian Informasi Publik, Mendagri Dorong Penguatan Fungsi Diskominfo di Daerah
Perkuat Layanan Kesehatan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Masukkan Penanggulangan TBC dalam RKPD
Tekan Kasus TBC, Wamendagri Akhmad Wiyagus Minta Pemda dan Pemerintah Desa Berperan Aktif
Wujud Kepedulian, Satgas PRR Serahkan Bantuan Tali Asih untuk Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya
Optimalkan Layanan Dasar Masyarakat, TP Posyandu Pusat Pendampingan Penerapan Enam Bidang SPM di Sorong
Dorong Layanan Kesehatan Primer, TP Posyandu Pusat Perkuat Sistem Registrasi di Kota Sorong

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Pastikan Keberpihakkan Pada Rakyat, Mendagri Perketat Pengawasan Pembentukan Regulasi Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Dukung Penyediaan Air Bersih, Satgas PRR dan BRIN Verifikasi Calon Lokasi Arsinum di Aceh Utara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Tinjau Penanganan TBC di Daerah, Wamendagri Dorong Demak Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Optimalkan Penyampaian Informasi Publik, Mendagri Dorong Penguatan Fungsi Diskominfo di Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Masukkan Penanggulangan TBC dalam RKPD

Berita Terbaru