Tandai Langkah di Industri Musik, The KIM’5 Luncurkan Single Perdana Berjudul “KAMU”

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Grup musik The KIM’5 siap merilis single perdana berjudul “KAMU” pada 16 Oktober 2026. Lagu ciptaan KIM ini mengusung genre alt-pop romance dengan tema cinta, kerinduan, kesetiaan, dan harapan untuk membangun masa depan bersama.

KIM menjelaskan, lagu “KAMU” terinspirasi dari perasaan saat bertemu seseorang yang istimewa dan memiliki tempat tersendiri di hati.

“Lagu ini bercerita tentang sosok wanita idaman yang membuat hari-hari terasa lebih indah. Bukan hanya tentang jatuh cinta, tetapi juga keinginan untuk tetap bersama dalam berbagai keadaan,” ujar KIM saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (15/10/2026).

Pemilihan tanggal 16 Oktober juga memiliki makna khusus bagi The KIM’5, karena berkaitan dengan hari lahir grup pada 16 September serta tanggal kelahiran sang vokalis, Kim.

Melalui lagu ini, The KIM’5 ingin menyampaikan bahwa cinta bukan sekadar kata-kata manis, melainkan tentang kehadiran, kesetiaan, dan kemauan untuk berjuang bersama. Pesan tersebut diharapkan relevan bagi generasi Z, terutama di tengah kehidupan modern yang serba digital.

Single “KAMU” akan tersedia di Spotify, Apple Music, YouTube Music, dan berbagai platform musik digital lainnya. Pendengar juga dapat melakukan pre-save melalui tautan resmi https://bfan.link/kamu-21.

Lewat karya perdananya, The KIM’5 berharap “KAMU” menjadi teman bagi mereka yang sedang jatuh cinta dan membangun harapan masa depan bersama. (Aga)

Berita Terkait

Sentil AFEBSI, Prof. Edy Tegaskan Kolaborasi Adalah Kunci Utama Songsong Indonesia Emas 2045
Torehkan Prestasi Nasional, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Sabet Juara Dua ADLG Awards 2026
Lewat Kongres AFEBSI, Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Siap Tingkatkan Daya Saing Global
Buruh Pabrik di Cikarang Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Gas Portabel
Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur, Pemprov Banten Kolaborasi dengan LAN RI Garap ASN Corpu
Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
HiLo Luncurkan Produk Protein Terbaru, Dorong Edukasi Nutrisi dan Gaya Hidup Sehat
Perkara Gas Portable Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Tandai Langkah di Industri Musik, The KIM’5 Luncurkan Single Perdana Berjudul “KAMU”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Sentil AFEBSI, Prof. Edy Tegaskan Kolaborasi Adalah Kunci Utama Songsong Indonesia Emas 2045

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Torehkan Prestasi Nasional, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Sabet Juara Dua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Lewat Kongres AFEBSI, Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Siap Tingkatkan Daya Saing Global

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Buruh Pabrik di Cikarang Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Gas Portabel

Berita Terbaru