Pelaporan Wajib, Tapi Tak Selalu Harus Ganti KTP Saat Pindah Domisili
RILISINFO.COM, Jakarta — Perpindahan tempat tinggal, termasuk ke rumah kontrakan, memunculkan pertanyaan mengenai keharusan mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyebut bahwa tidak semua perpindahan mewajibkan pembaruan dokumen kependudukan.
Meski tidak wajib mengganti dokumen saat pindah ke kontrakan, pelaporan tetap diperlukan agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.
Berikut poin-poin ketentuan yang perlu diperhatikan warga yang pindah tempat tinggal, terutama ke rumah kontrakan:
1. Pindah ke Kontrakan Tak Wajib Ganti KTP dan KK
Penduduk yang pindah ke rumah kontrakan tidak wajib mengganti alamat pada KTP dan KK.
Namun, pelaporan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan tetap perlu dilakukan.
Penduduk akan dicatat sebagai penduduk nonpermanen.
2. Batas Waktu Tinggal Nonpermanen Maksimal Satu Tahun
Menurut Pasal 16 Permendagri No. 74 Tahun 2022, batas maksimal tinggal sebagai penduduk nonpermanen adalah satu tahun.
Bila melebihi batas waktu dan berniat menetap, warga wajib mengurus surat pindah ke Dukcapil daerah asal.
3. Ingin Ganti Alamat? Wajib Urus Surat Pindah
Jika penduduk ingin mengganti alamat KTP dan KK ke alamat rumah kontrakan, maka:
Harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
SKPWNI menjadi dasar penerbitan dokumen baru oleh Dukcapil daerah tujuan.
4. Perlu Izin dari Pemilik Kontrakan
Penduduk juga harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan.
Dokumen ini menyatakan bahwa alamat kontrakan dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.
5. Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam:
Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 16 menjelaskan tentang mekanisme pelaporan bagi penduduk nonpermanen.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pelaporan meski tidak berpindah secara permanen. “Lapor ke Dukcapil penting agar penduduk tetap tercatat secara administratif, meskipun tidak mengubah KTP atau KK,” kata Teguh, Rabu (11/6/2025).
Langkah ini penting agar penduduk tidak menemui hambatan dalam pengurusan administrasi ke depan, seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial yang berbasis data kependudukan. (ihd)