Pemanfaatan Barang Rampasan Negara: Kejaksaan Serahkan Kapal Tindak Pidana Perikanan ke KKP

RILISINFO.COM, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana, dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 10 Juli 2025 di Gedung Kantor KKP.

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni:

  1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;
  2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;
  3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;
  4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;
  5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka meningkatkan produktifitas sektor kelautan dan perikanan melalui upaya pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan.

Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara. Selain itu juga atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan bahwa penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP  terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujarnya menambahkan.

Penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KKP Sutrisno Subagyo untuk menjadi Barang Milik Negara.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan KKP seperti Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, serta para pejabat teknis terkait.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI