Pemkot Bekasi Gelar Apel Gabungan Penertiban PKL Bersama TNI, Polri, dan OPD Terkait
RILISINFO.COM, Kota Bekasi – Dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan aparatur Kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri gelar apel penertiban PKL di Kampung 200 Margajaya Bekasi Selatan, Jumat (09/05).
Dalam kesempatan ini, Apel gabungan tersebut dipimpin Oleh Bapak Karto Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, dengan melibatkan 158 Personil satpol pp dan di bantu unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dishub,Dinas BMSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Dengan menargetkan penertiban PKL Sebanyak 95 PKL dan Bangunan Liar di area sepanjang Jalan Kemakmuran Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata ruang telah memberikan himbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut.
Menyikapi sampai batas waktu yang telah ditentukan belum adanya sterilisasi area, oleh karenanya Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang telah menyalahgunai ruang area terbuka hijau.
Kegiatan penertiban tersebut berjalan lancar dan kondusif, pihak satpol PP memberikan kebebasan bagi para PKL untuk dapat mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik pedagang kaki lima (PKL).
“Sebelum melakukan penertiban PKL dan bangunan liar melakukan apel gabungan bersama dinas-dinas terkait TNI dan Polri, kami menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban ini,” Ungkap Karto Kasatpol PP Kota Bekasi.
Karya Sukmajaya selaku Camat Bekasi Selatan berpesan agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terjaga estetika zona area terbuka hijau.
“Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih dan nyaman,” Pungkas Karya Camat Bekasi Selatan.(Wan)
Sumber: Diskominfostandi