Penanganan Pengungsi di Indonesia, Upaya Kantor Imigrasi Bekasi dan TIMPORA

RILISINFO.COM, Bekasi (30/10/2024) – Penanganan pengungsi di Indonesia masih menjadi salah satu isu yang terus bergulir setiap tahunnya. Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi 1951, namun dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi yang diberikan tugas untuk menangani pengungsi yang masuk ke Indonesia, berusaha untuk aktif berkontribusi dengan bekerja sama dengan instansi dan pihak terkait seperti TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Sebagai salah satu kota yang juga menjadi tujuan pengungsi untuk mencari perlindungan atas kondisi politik dan ekonomi negara asal yang tidak menentu, Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berupaya untuk berkontribusi aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi. Salah satunya dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bekasi di Aston Imperial
Bekasi Hotel & Convention Center, Rabu (30/10).

Rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Kota Bekasi, dibuka langsung oleh Pj. Walikota Bekasi R. Gani Muhammad. Dalam sambutannya, Gani menyampaikan koordinasi penanganan pengungsi antar instansi menjadi penting, supaya isu ini tidak menjadi masalah yang serius ke depannya. Gani juga memperingatkan akan adanya pengungsi yang tidak resmi, dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bekasi. Sehingga koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, dan instansi yang khusus menangani pengungsi seperti UNHCR dan IOM menjadi
prioritas, yang difasilitasi oleh TIMPORA.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan narasumber Protection Associate UNHCR di Indonesia Aldo Marchiano Kaligis, dan Kepala Sub
Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Rizki Fajar Ernanda. Dalam diskusi ini, dibahas terkait teknis penanganan
pengungsi yang seharusnya dilakukan oleh berbagai pihak, guna memberikan rasa aman baik bagi pengungsi maupun masyarakat setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Aditya menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi TIMPORA kali ini fokus pada pengungsi. Mengingat dalam kegiatan TIMPORA sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sudah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap Orang Asing yang berkegiatan di Indonesia berdasarkan aturan visa dan izin tinggal yang berlaku. Sehingga untuk saat ini, isu penanganan pengungsi menjadi fokus berikutnya yang perlu ditindaklanjuti. Selain menjalankan amanat sesuai dengan PP No. 125/2016, Uckhy juga menyoroti pentingnya koordinasi antara imigrasi dan instansi lainnya di wilayah Kota Bekasi terkait dengan penanganan pengungsi.(*)