Pendidikan Kepolisian dalam Lanskap Digital: Dari Moralitas Menuju Smart Policing
Oleh: Prof. Dr. Komjen Pol Crysnanda Dwilaksana
RILISINFO.COM, JAKARTA – Di era Volatility, Uncertainty, Compexity dan Ambiguity (Vuca) Polri dapat dianalogikan bagai bahtera besar yang mengarungi jaman. Perjalanannya penuh tantangan badai dan taufan silih berganti menghadang perjalanannya. Polri terus akan menghadapi dan mengikuti perubahan dalam hidup dan kehidupan masyarakatnya sebagai bayang bayangnya. Tantangan, serangan, ancaman, permasalahan internal maupun eksternal, disrupsi yang begitu cepat, unpredictable terus menerus silih berganti mengikuti dinamika perubahan jaman. Polri tetap dituntut mampu memberikan pelayanan kepada publik (keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan) yang berkualitas prima ( cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).
Pada pendidikanlah tergantung masa depan bangsa (JB Mangun Wijaya). Demikian halnya pada masa depan Polri. Ada yang berpendapat bahwa pendidikan yang ada sudah cukup, yang penting praktek atau implementasi kerja di lapangan. Badai dan taufan perubahan begitu besar cepat bahkan kadang bertubi tubi unpredictable. Tanpa dasar pengetahuan keilmuan atau secara teoritikal maupun konseptual tidak akan mampu memprediksi apa yang akan terjadi, bahkan bisa saja terjadi kesalahan atau stug jalan di tempat atau dikatakan hanya begitu begitu saja. Mind set futuristik memang harus ditanamkan agar mampu membangun sistem pendidikan yang tidak sebatas mendapat ijazah sebagai persyaratan administrasi pengembangan karier. Sekolah menunjukan pernah berpikir dan tercerahkan. Pandangan kaum captive mind tidak mampu berpikir transformatif.
“Non scholae set vitae discismus”, belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk hidup.
Fokus pendidikan bagi Polri pada hakekatnya untuk keberlangsungan yang mampu secara profesional, cerdas dan bermoral dalam memberikan pelayanan publik yang mendukung proses produktifitas bagi hidup dan kehidupan manusia dalam situasi beradab sehingga dapat bertahan hidup, tumbuh dan berkembang serta semakin manusiawinya manusia.
Universitas Kepolisian diharapkan mampu menjadi arena atau ruang kobtemporer dan futuristik yang proaktif dan problem solving. Para petugas polisi atau siapa saja yang tertarik atau berminat akan kepolisian dapat belajar agar mampu belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu, siap di masa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Proses belajar di era digital era AI (artificial intellegent) maupun era kenormalan baru banyak menyasar di berbagai lini kehidupan termasuk pendidikan. Universitas Kepolisian dapat dijadikan model pendidikan di era vuca, di era digital maupun era kenormalan baru, belajar bisa di mana saja, kapan saja, dengan cara apa saja bahkan dengan siapa saja tanpa terhalang ruang dan waktu.
Universitas Kepolisian proses pembelajarannya dapat dikembangkan dalam berbagai fakultas maupun program studi.
*Univesitas Kepolisian dan Tata Kelola Pendidikan di Era Digital*
Pendidikan apapun latar belakangnya tujuannya adalah mendidik. Mendidik dalam konteks pendidikkan adalah untuk memanusiawikan manusia atau semakin manusiawinya manusia. Pendidikan landasan utamanya moralitas yang dibangun demgan pendekatan kesadaran. Pendidikan yang keras dan tegas untuk mampu menghadapi berbagai masalah atau tantangan atas hidup atau kehidupan sekalipun ditujukan bagi kemanusiaan. Pendidikkan yang di luar bagi semakin manusiawinya manusia sejatinya bukan pendidikkan. Pendidikkan yang ada unsur balas dendam atau unsur kebrutalan itupun merusak peradaban karena akan menghasilkan kaum luka batin yang berdampak pada berbagai penyimpangan atas kemanusiaan. Pendidikkan dimulai dari gurunya atau pengajarnya. Peran guru berpengaruh besar atas hasil didik dari pendidikkan. Kualitas guru bukan sebatas pada intelektualnya namun juga moralitasnya. Guru menjadi kunci bagi keberhasilan suatu pendidikkan. Pendidikkan yang mendidik setidaknya dapat dilihat dari:
1. Lembaga atau wadah yang merupakan institusi pendidikan.
2. Implementasi atas visi dan misi pendidikan yang dilaksanakan berbasis pembangunan karakter secara konsisten dan konsekuen.
3. Kualitas guru sebagai tenaga pengajar adalah orang orang yang mampu menjadi ikon dan layak dijadikan panutan atau pikiran perkataan dan perbuatannya.
4. Sistem pengajaran pelatihan dan pengasuhannya yang berbasis pada standar standar pendidikan yang universal dan global walaupun juga menggunakan kearifan lokal.
5. Kurikulum pelajarannya berbasis pada pencerdasa intelektual, emosional dan sosial.
6. Pola pengajarannya dibangun dengan landasan kesadaran, tamggung jawab dan disiplin.
7. Infrastruktur dan sistem sistem pendukungnya atau sarana prasarananya untuk mendukung proses belajar berlatih dengan pendekatan holistik dan sistemik yang dinamis sesuai dengan kebutuhan kekinian.
8. Tradisi dan nuansa akademis yang membudaya dalam lingkungan lembaga pendidikkan.
9. Ada wadah bagi penampungan pemikiran dan ide-ide kreatif seperti jurnal maupun penerbitan.
10. Kualitas rekrutmen peserta didik berbasis pada kejujuran transparan akuntabilitas secara: moral, secara administrasi, secara hukum yang berbasis pada standar nasional maupun internasional.
11. Para peserta didik dapat merasakan dirinya tercerahkan.
12. Prestasi peserta didik sebagai hasil didik yang fungsional dan mampu menjadi ikon yang berkarakter.
13. Pengakuan dan apresiasi dari masyarakat luas atas prestasi dan kinerjanya yang profesional cerdas bermoral dan modern
Proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan melalui cara apa saja. Di era digital labirin ruang dan waktu terbuka lebar tidak lagi tersekat sekat. Mind set pendidikan harus mulai dirubah dan bukan semata mata pada ruang ruang kelas dan menghafal atau mendengar apa yang dikatakan para gurunnya.
Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di era digital dan kehadiran artificial intellegent akan menggeser pola pembelajaran. Lembaga pendidikan untuk tetap dapat menjamin kualitas atau hasil didik yang cerdas dan tercerahkan maka proses belajar dibangun atas dasar spiritualitas, moralitas, kesadaran, tanggung jawab, disiplin dan budaya. Baik dari penyelenggara atau lembaga pendidikkan maupun para guru sampai kepada sistem pengajarannya. Kunci. Bagaimana mampu merubah mind set program belajar mengajar dari cara konvensional ke arah kekinian yang boleh dikatakan aktual maupun virtual.
Reformasi pendidikan dapat dilakukan dengan menyiapkan atau membangun:
1. Lembaga pendidikan mampu berwibawa dan menunjukkan kualitasnya dalam penyelenggaraan pendidikan atau proses belajar dengan baik dan benar.
2. Para dosen atau Guru guru sebagai pilar lembaga pendidikan berkualitas dan memikiki kompetensi akademik serta mampu memotivasi mahasiswa berani kreatif dan mengajarkan cara berpikir yang proaktif problem solving untuk menemukan sesuatu kebaruan dan melakukan pembaruan.
3. Dosen atau guru menjadi teladan dan didudukkan porsinya sebagai ikon pembangun peradaban, yang mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Fasilitas pendidikan membuat sistem back office, application dan net work yang mampu memberikan dukungan pendidikan secara virtual ada literasi ada sistem coach sistem diskusi dan belajar secara virtual serta ada sistem pengawasan atau kontrol yang mampu menghandle semua kegiatan belajar mengajar secara aktual maupun virtual.
5. Para mahasiswa, peserta didik dapat belajar dengan cara berpikir kreatif, inovatif, problem solving dan visioner.
6. Proses belajar mengajar yang berbasis pada: keilmuan, pemahamanan dan pengembangan teoritikal dan konseptual, studi kasus, problem solving, pemikiran yang berkaitan kebaruan dan pembaruan.
7. Ada forum diskusi sebagai basis dialog peradaban danlam mengembangan ilmu pengetahuan yang kekinian.
8. Ada penerbitan untuk menampung karya para dosen atau guru dan mahasiswa secara elektronik atau cara konvensional.
9. Ada jurnal ilmiah on line dan penerbitan e book yang mendukung pembangunan literasi.
10. Ada kerjasama dalam maupun luar negeri untuk kegiatan akademik seperti Penelitian ilmiah, debat publik, bedah buku, simposium, workshop dll.
11. Ada ikatan alumni sebagai wadah dialog dalam membangun jejaring sosial maupun pengembangan ilmu pengetahuan juga penguatan lembaga pendidikan.
12. Aktif dalam kegiatan forum akademis nasional maupun internasional bench mark seminar work shop dan studi / kajian nasional maupun internasional.
13. Ada publikasi proses pengajarannya ke media yang dapat dijadikan referensi dan literasi secara on line.
14. Menjadi anggota forum atau asosiasi akademik nasional maupun internasional.
Pendidikan di era digital tetap mampu mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, pencerahan maupun transformasi ilmu pengetahuan, kaderisasi dan pembangunan peradaban.
Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di era digital dengan kehadiran artificial intellegent akan menggeser pola pembelajaran. Lembaga pendidikan untuk tetap dapat menjamin kualitas atau hasil didik yang cerdas dan tercerahkan maka proses belajar dibangun atas dasar spiritualitas, moralitas, kesadaran, tanggung jawab, disiplin dan budaya. Baik dari penyelenggara atau lembaga pendidikkan maupun para guru sampai kepada sistem pengajarannya. Kunci. Bagaimana mampu merubah mind set program belajar mengajar dari cara konvensional ke arah kekinian yang boleh dikatakan aktual maupun virtual. Pendidikan di era digital tetap mampu mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, pencerahan maupun transformasi ilmu pengetahuan, kaderisasi dan pembangunan peradaban.
Smart campus mendukung adanya kepercayaan kepada publik. Untuk mendapatkan kepercayaan publik, lembaga pendidikan diharapkan melalui penerapan smart campus setidaknya hasil didiknya mampu:
1. Sebagai petugas polisi yang profesional (ahli).
2. Pikiran, perkataan dan perbuatan serta kebijakannya cerdas (kreatif atau inovatif).
3. Apa yang dilakukan sebagai pemimpiner moralitas ditunjukan dalam upaya membangun: kesadaran, tanggung jawab dan disiplin.
4. Visioner dan modern yang ditunjukan mau dan mampu melakukan perubahan yang dinamis.
5. Kebijakan yang dilakukan menunjukan sebagai langkah langkah anti kroupsi.
6. Dalam menjalankan kewenangan, tugas dan tanggung jawab transparan yaitu terukur dan jelas pentahapannya.
7. Pelaksanaan tugasnya akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.
8. Kebijakannya berbasis data dan informatif yang menuju pada one stop service berbasis pada sistem big data.
9. Apa yang menjadi pelayanan publik mudah diakses, kapan saja di mana saja.
10. Standar pelayanan publik setidaknya memenuhi unsur: cepat, tepat, akurat.
Proses belajar mengajar dalalm Smart Campus melalui dialog peradaban untuk mentransformasi dalam suatu komunikasi, untuk:
1. Membangun kemitraan,
2. Memahami,
3. Membimbing maupun mencerahkan,
4. Mencari akar masalah maupun menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Semua itu kembali pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban.
Smart Campus dalam Universitas Kepolisian, mereformasi pendidikan melihat polisi sebagai:
– Petugas
– Fungsi
– Institusi.
Yang menunjukan passionnya dalam pemolisiannya:
1. Polisi sebagai penjaga kehidupan,
2. Polisi sebagai pembangun peradaban,
3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
5. Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yang dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Harapannya para alumni Universitas Kepolisian di masa depan memiliki keunggulan sbb:
1. Memiliki karakter kepemimpinan transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan,
2. Memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme,
3. Memiliki pemahaman keutamaan polisi dalam pemolisiannya.
4. Memiliki wawasan dan pemgetahuan serta kampuan menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru.
5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/ fakta brutal / situasi emerjensi maupun kontijensi.
6. Memiliki keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu.
7. Memiliki kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini.
8. Memiliki kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik.
9. Mampu menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern.
10. Mampu membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional.
Latar belakang dan tujuan Universitas Kepolisian adalah, mendidik dalam konteks pemolisian yang berbasis ilmu kepolisian untuk siap dalam segala perubahan agar pelayanannya mampu memanusiaikan manusia atau semakin manusiawinya manusia yang semakin meningkat kualitas hidupnya. Model pendidikan Universitas Kepolisian berlandaskan “moralitas dan literasi”yang dibangun dengan pendekatan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Pendidikan yang anti kekerasan namun tegas dan humanis untuk mampu menghadapi berbagai masalah atau tantangan atas hidup atau kehidupan sekalipun ditujukan bagi kemanusiaan. Pendidikkan yang di luar bagi semakin manusiawinya manusia sejatinya bukan pendidikkan. Pendidikkan yang ada unsur balas dendam atau unsur kebrutalan itupun merusak peradaban karena akan menghasilkan kaum luka batin yang berdampak pada berbagai penyimpangan atas kemanusiaan. Pendidikkan dimulai dari gurunya atau pengajarnya. Peran guru berpengaruh besar atas hasil didik dari pendidikkan. Kualitas guru bukan sebatas pada intelektualnya namun juga moralitasnya.
Kaum visioner tentu akan merubah dan mau berubah walau tidak mudah. Tatkala model pendidikan terus mempertahankan status quonya karena sudah mapan dan nyaman dikaitkan, maka akan kontra produktif dan tidak mencerahkan. Hasil didik jauh panggang dari api yang moralitas, mental dan kecerdasannya tak lagi peka peduli dan tiadanya belarasa bagi memanusiakan manusia.
Kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup dan harkat dan martabat manusia merupakan keutamaan bagi polisi dalam pemolisiannya inilah yang ditransformasi, dikaji dan dikembangkan di Universitas Kepolisian yang berbasis ilmu kepolisian.
Ilmu Kepolisian dalam Lanskap Keilmuan Modern
Ilmu kepolisian sebagai ilmu antar bidang yang mempelajari tentang:
1. Masalah sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial,
2. Hukum dan keadilan,
3. Kejahatan dan penanganannya,
4. Pemolisian dan model serta pola polanya,
5. Isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat,
6. Teknik dan teknis dasar umum dan khusus kepolisian.
Paradigma ilmu kepolisian dapat dilihat secara:
1. Filosofis
Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.
2. Geo politik dan geo strategis
Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial.
3. Yuridis
Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
4. Globalisasi dan modernisasi
Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat.
5. Akademis
Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan (S1, S2 dan S3), pengembangan kepemeimpinan dan majerial, kompetensi khusus dan fungsional (cyber, forensik, untuk hal hal yang bersifat ekstra ordinary).
6. Pragmatis
ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi: keselamtan (safety) contoh (safety driving centre), keamanan (private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security)
Pengembangan ilmu kepolisian sejalan dengan perubahan yang begitu cepat dan berdampak pada keteraturan sosial, Hukum dan keadilan, Kejahatan maupun pola pola penanganannya maka di dalam pembelajarannya untuk menghasilkan alumni yang profesional cerdas bermoral dan modern
Transformasi, Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Kepolisian dalam Universitas Kepolisian agar para Petugas Polisi dalam Pemolisiannya Bajik dan Bijak yang Profeisonal Cerdas Bermoral dan Modern. Yang menunjukan Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, Pejuang Kemanusiaan, yang dipercaya, di beri amanah memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan dan rasa aman untuk melindungi, melayani, mengayomi dan menegakan hukum untuk mendukung produktifitas masyarakat.
Polisi dalam pemolisiannya diharapkan mampu merefleksikan dan berefek adanya:
1. Kebaikan dan perbaikan,
2. Harmoni dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,
3. Memberdayakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien,
4. Menyelesaikan masalah,
5. Mendukung produktifitas dan mencegah hal hal yang kontra produktif,
6. Mendukung perubahan dan kebaruan untuk kebaikan dan perbaikan,
7. Menginspirasi,
8. Memotivasi,
9. Mentransformasi,
10. Memahami kebutuhan keamanan dan rasa aman warga masyarakat yang dilayaninya.
Petugas Polisi yang bajik mendatangkan kebaikan, berbudi luhur, membawa manfaat setidaknya 10 point di atas. Polisi yang bajik berefek pada aura atau suasana yang mendatangkan energi positif.
Polisi yang baik akan menjadi sumber enerji yang menguatkan dan berefek luas bagi hidup dan kehidupan. Petugas polisi yang bajik dapat dipahami sebagai sang pencerah yang transformasional, yang mampu belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu, siap di masa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Universitas Kepolisian sebagai centre of exellent pusat studi yang berbasis ilmu kepolisian, Kurikulum Pembelajarannya dapat dikategorikan sbb:
1. Pengajaran dasar ilmu kepolisian:
a. Filsafat ilmu pengetahuan,
b. Etika Publik,
c. Metodologi Penelitian.
2. Pengajaran pokok ilmu kepolisian:
a. Ilmu ilmu sosial,
b. Ilmu hukum, penegakan hukum dan keadilan,
c. Ilmu kriminologi,
d. Ilmu administrasi dan operasionalnya,
e. Ilmu teknologi informasi
f. Hubungan antar suku bangsa (konteks masayarakat Indonesia yang multikultural)
g. Ilmu humaniora, dsb.
3. Kapita Selekta yang berkaitan demgan isu isu penting dan aktual yang terjadi dalam masyarakat antara lain:
a. Idiologi,
b. Politik,
c. Ekonomi,
d. Sosial budaya,
e. Keamanan,
f. Pertahanan, dsb.
Pendukung pengembangan ilmu kepolisian dengan adanya:
1. Pusat penelitian dan pengkajian,
2. Lembaga lembaga independen pendukung penelitian dan pengkajian,
3. Forum atau asosiasi dosen pengajar, alumni maupun pemerhati ilmu kepolisian,
4. Penerbitan buku,
5. Jurnal ilmiah,
6. Laboratorium sosial.
Pengembangan pendidikan untuk kompetensi khusus dan pragmatis yang dapat dikembangkan antara lain:
1. Safety driving centre,
2. Security training centre,
3. Sekolah penyidik,
4. Pendidikan ilmu kepolisian berbagai level,
5. Kursus kursus singkat,
6. Pelatihan pelatihan bagi master trainer dan trainer, dsb.
Pengembangan ilmu kepolisian yang berkaitan dengan isu-isu (isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat) setidaknya dapat dikembangkan pada Fakultas:
1. Polisi dan pemolisian,
2. Keamanan,
3. Keselamatan,
4. Intelejen,
5. Hukum dan penegakan hukum,
6. Penyelidikan dan penyidikan,
7. Forensik,
8. Siber dan teknologi kepolisian,
9. Kajian konflik sosial,
10. Kajian Terorisme,
11. Kajian kejahatan luar biasa
12. Manajemen sekuriti, dsb.
Dialog peradaban merupakan model transformasi dalam pengajaran pelatihan maupun pengasuhan untuk mencerahkan kepada para peserta didik, sehingga mereka mampu menemukan keutamaannya sebagai polisi dalam pemolisiannya.
Polisi dalam pemolisiannya bagi: Kemanusiaan, Keteraturan sosial dan Peradaban dituntut sehat jiwa raga, semangat dan smart dengan jiwa bahagia. Semua itu dapat dicapai dengan membuka ruang dialog peradaban bagi semakin manusiawinya manusia.
Keutamaan Polisi dalam pemolisiannya bagi menjaga kehidupan, membangun peradaban dan perjuangan kemanusiaan dapat dijabarkan:
1. Menjadi role model. Menjadi suatu ikon/role yang menginspirasi dan menjadi panutan serta kebanggaan,
2. Memotivasi memberi spirit untuk menumbuhkan daya juang dan kratifitas serta nyali untuk melakukan kebaikan dan perbaikan
3. Memahami keutamaan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya,
4. Memiliki kesadaran untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,
5. Siap menghadapi berbagai tantangan, tuntutan dan harapan di masa kini,
6. Menyiapkan masa depan yang lebih baik,
7. Visioner, proaktif dan problem solving, mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberikan solusi,
8. Komunikatif dan membangun Soft Power maupun Smart Power,
9. Dinamis dan mampu mengatasi disrupsi dengan kreatif dan inovatif,
10. Membawa dampak positif, dipercaya dan memdapat dukungan secara internal maupun eksternal.
Pelatihan dan pengasuhan dalam mendukung proses pembelajaran di Universitas Kepolisian berbasis moralitas dan kesadaran. Membangun kesadaran adalah pendidikan sepanjang hayat, menanamkan kecintaan dan kebanggaan akan kebenaran, hal-hal yang produktif, peka dan peduli akan kemanusiaan, keberanian, patriotisme, nilai-nilai luhur dan sebagainya.
Membangun kesadaran sama dengan membudayakan yang baik dan benar sehingga seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab dan ikut menjaga, bahkan menumbuh kembangkan sehingga sikap disiplin menjadi cermin karakternya.
Membangun kesadaran dan tanggung jawab serta disiplin bagi petugas polisi dilakukan dengan Tegas dan Humanis:
1. Dimulai dari hal hal kecil dalam kehidupan sehari hari di asrama pengecekan dimukai setelah bagun pagi, kegiatan olah raga pagi, makan pagi, mengikuti perkukialahan dan pelatihan, makan siang, kegiatan pengasuhan sore hari, makan malam, belajar apel malam sampai istirahat malam semua diatur secara ketat dalam etika peserta didik yang berisi: apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan sanksinya.
2. Pola pendidikan dengan model Mentorship/pengasuhan oleh wali kelas dan asisten yang secara terus menerus mendampingi para peserta dididik untuk menemukan karakternya.
3. Pendidikan sepanjang hayat saling asah asih dan asuh walaupun telah selesai pendidikan.
4. Pengajaran tentang dasar sebsgai patriot di era milenial.
5. Pengajaran yang berkaitan dengan profesionalisme bernasis Kepolisian ilmu kepolisian.
6. Kapita selekta untuk studi kasus, problem solving dan menemukam kebaruan dalam menghadapi issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat.
7. Olah jiwa dikaitkan dengan pembinaan spiritual keagamaan.
8. Olah raga dapat dikembangkan sesuai hobi dan kompetensinya di samping itu juga bela diri kendo dan judo dsb sebagai penanaman kejujuran kebenarian ketangguhan dan rasa percaya diri.
9. Olah Rasa dikaitkan dengan pembinaan seni budaya dan penataan lingkungan yang bersih asri dan ngangeni.
10. Acara tradisi yang menjadi ikon kebhinekaan, penghayatan akan nilai nilai luhur bangsa.
Kebanggaan dan Kecintaan
“Menjadi Polisi untuk apa? Tatkala memahami dan mendalami serta menghayati sebagai jalan hidup atau panggilan, maka keutamaan sebagai polisi akan dijalankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan disiplin”.
Tatkala pemahaman dan penghayatan sebagai polisi bukan pada keutamaannya maka akan mudah menyimpang, menyalahgunakan bahkan hanyut dalam berbagai hal yang berbedan dan bertentangan dengan keutamaannya.
Universitas Kepolisian berbasis Moral dan Literasi dalam mentransformasi, mengkaji dan mengembangkan ilmu kepolisian dibangun melalui program:
1. Kampus Integritas,
2. Kampus Unggul,
3. Kampus Modern dan,
4. Kampus Hijau Bahagia Sehat Jiwa Raga.
10 Point Kampus Integritas
Kampus Integritas Universitas Kepolisian Mendidik, Melatih agar para Peserta Didik:
1. Mampu mendukung terwujudnya Supremasi Hukum,
2. Mampu memberikan jaminan dan perlindungan Ham,
3. Mampu menunjukan Transparansi dalam Pemolisiannya,
4. Mampu menunjukan Akuntabilitas dalampemolisiannya secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial,
5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman warga yang dilayaninya,
6. Memberikan pelayanan prima kepada publik di bidang: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan,
7. Mampu menunjukan adanya pembatasan dan pengawasan publik,
8. Membangun infrastruktur dan sistem sistem yang modern saling terhubung (on line) dan berbasis elektronik,
9. Mampu membangun dan menerapkan stem big data dan one stop service,
10. Mampu membangun strategi kolaborasi multi stake holder antara pemerintah, sektor bisnis, pakar dan akademisi dan helix lainnya.
10 Point Kampus Unggul
Keunggulan Universitas Kepolisian, dapat dikategorikan sbb:
1. Pembelajaran membangun karakter transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan,
2. Pembelajaran wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme,
3. Pembelajaran implementasi keutamaan polisi dalam pemolisiannya yang berbasis literasi,
4. Pembelajaran menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru,
5. Pembelajaran manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/fakta brutal/situasi emerjensi maupun kontijensi,
6. Pembelajaran keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,
7. Pembelajaran kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini,
8. Pembelajaran kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik,
9. Pembelajaran menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern,
10. Pembelajaran membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional.
10 Point Kampus Modern Berbasis Smart Campus
Kampus Modern Universitas Kepolisian yang didukung teknologi Berbasis Smart Campus sebagai cente of excellent menunjukan:
1. Kampus yang fungsional untuk belajar mengajar yang aman, nyaman bagi dosen dan peserta didik,
2. Menjadi ruang pembelajaran melalui dialog peradaban,
3. Mampu menstimuli bangkitnya inspirasi untuk lahirnya Polisi dan calon polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern,
4. Mampu mendukung sistem informasi, komunikasi, dokumentasi digital maupun yang eksisting, mendorong pada proses pembelajaran yang prima,
5. Mampu membangun dan mengembangkan sistem jejaring yang terkoneksi dengan berbagai literasi digital maupun manual,
6. Mampu mengajarkan membangun dan mengembangkan model pembelajaran untuk: teoritikal, konseptual, studi kasus yang proaktif dan problem solving,
7. Pola pola pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan yang berbasis pada keutamaan: kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
8. Pengajar dan peserta didik saling menstimuli untuk mampu menghadapi situasi krisis, fakta brutal, emerjensi maupun kontijensi,
9. Mampu menunjukan akuntabilitas pembelajaran secara:
a. Moral,
b. Hukum,
c. Administrasi,
d. Fungsional,
e. Sosial.
10. Proses belajar mengajar menghasilkan produk literasi antara lain:
a. Bunga rampai,
b. Jurnal,
c. Buku buku yang relevan dengan kurikulum dan tujuan pendidikan.
10 Point Kampus Hijau Bahagia Sehat Jiwa Raga
Kampus Hijau Bahagia Sehat Jiwa Raga Universitas Kepolisian dibangun dari:
1. Lingkungan hidupnya yang asri, bersih, berbunga, menjadi ikon keindahan, kenyamananan, keamanan dan selalu ngangeni sebagai wisata edukasi,
2. Literasi yang memadai secara aktual maupun virtual,
3. Manajemen MediaƬ berbasis literasi yang menjadi wadah bagi produk produknya: cetak, elektonik, online dan sosial,
4. Guru, pendidik dan mentor yang mencerahkan dan menjadi teladan menerapkan dialog peradaban,
5. Kurikulum pembelajaran yang menstimuli untuk berpikir kritis, visioner, memecahkan masalah yang mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi,
6. Membangun sumber daya manusia yang profesional, cerdas, bermoral dan modern secara formal maupun non formal,
7. Program program unggulan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban dalam bhakti sosial, bahkti masyarkat dsb,
8. Pikiran, Perkataan, Perbuatan dan Bela Rasanya bagi Kebaikan, Kebenaran, Perbaikan, Pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup banyak orang,
9. Menjaga, Merawat Nilai Nilai Luhur Bangsa dan Kebhinekaanya dalam art policing (pendekatan seni budaya dan pariwisata),
10. Mampu menjadikan Ikon atau Simbol Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban.
Model smart policing dalam pembelajaran di Universitas Kepolisian
Smart policing merupakan model pemolisian dengan model orkestra yang mengharmonikan antara pemolisian konvensional, pemolisian elektronik maupun pemolisian forensik. Smart policing model pemolisian untuk mengatasi berbagai masalah kontra produktif yang konvensional, masalah masalah siber atau virtual di era digital juga masalah masalah forensik.
Smart policing dalam implementasi conventional policing, e policing dan forensic policing secara konseptual ditunjukkan sbb:
1. Conventional policing
Pendekatan ala polisi konvensional yang manual tradisional, kompetensi petugas sebagai pelindung pengayom yang dilakukan dengan cara pengaturan, penjagaan, patroli, penanganan TKP ( tempat kejadian perkara), penanganan kejahatan dari pemeriksaan penggeledahan penangkapan penyitaan hingga pengejaran secara konvensional diperlukan kompetensi dasar untuk pengetahuan maupun ketrampilannya. Penanganan berbagai masalah dengan reaksi cepat, penangan konflik sosial yang melibatkan massa besar, demonstrasi dan konflik sosial, premanisme jalanan (blue collar crime), perkelahian antar warga/perang kampung, kecelakaan lalu lintas hingga bencana alam. Penanganan secara reaktif dan cara cara fisik masih diperlukan dan dibutuhkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Kemampuan pemetaan masalah, pemetaan wilayah, pemetaan potensi, bela diri, menembak, kemampuan dasar kepolisian untuk menjaga mengatur serta patroli. Mendatangi dan menangani TKP, menerima laporan dan pengaduan dsb. Penanganan pelayanan kepolisianyg berkaitan pelayanan administrasi, pelayanan hukum, pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan informasi dan pelayanan kemanusiaan tetap memerlukan pengetahuan
dan kompetensi conventional policing.
2. Electronic Policing (E policing)
Pemolisian secara elektronik meruoakan pemolisian yang saling terhubung atau on line yang mampu memberikan pelayanan secara virtual dan mampu mendukung pemolisian yang konvensional. Landasan dasar E policing adalah melalui back office (sebagai operation room atau pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi, Komando Pengendalian dan Informasi)). Yang di dukung aplication yang berbasis Artificial intellegence (AI) juga networking yang berbasis internet of things (IoT). Aplikasi yang berbasis AI mampu berfungsi untuk merecognize atau inputing data baik orang, benda, kendaraan, lingkungan hingga aktifititas. Melalui AI dapat dikonstruksi menjadi model untuk ditemukan algoritma yang berupa info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya. Algoritma dapat berfungsi sebagai prediksi, antisipasi maupun solusi yang dapat diakses secara real time, any time dan on time. Algoritma dapat menjadi landasan atau acuan indeks atau setidaknya sebagai potret visual atas situasi dan kondisi keteraturan sosial. Kompetensi dan pengetahuan bagi petugas siber (cyber cops) yang mengawaki e policing adalah kemampuan memahami data digital inputing dan analisanya untk menghasilkan algoritma. Memahami prinsip prinsip dasar di era digital dan sistem IT dan proses pembangunan big data. Maupun sistem sistem terintegrasi menuju one gate service system. Sistem analisa dan algoritma merupakan bagian early warning dan problem solving yang prediktive antisipative serta solutive. Petugas cyber cops akan mengimplementasikan smart management agar pemolisian secara aktual maupun virtual ada suatu sistem yang sejalan saling menguatkan atau saling mendukung. Permasalahan-permasalahan perbankan, permasalahan keuangan, korupsi, terorisme, penyelundupan, pembajakkan, bahkan cyber crime akan terus berkembang sehingga memerlukan polisi siber yang profesional, mampu menganalisa dan menemukan potensi kejahatan. Kejahatan white collar crime tentu dilakukan secara teroganisir dan dilakukan para ahli atau setidaknya kaum yang memiliki kompetensi. Dengan demikian cyber security menjadi sangat penting dan memdasar.
3. Forensic Policing
Di era disrupsi perkembangan masalah nuklir biolgi maupun kimia bahkan fisika (nubika) hal hal sosial dapat menjadi suatu masalah bagi terjaminnya keteraturan sosial. Era post truth dengan senjata hoaxpun dapat digunakan untuk menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas. Forensik policing memerlukan kompetensi dan pengetahuan dasar tentang nubika (nuklir biologi kimia fisika maupun masalah sosial). Dampak atas penyalahgunaan nubika atau pemanfaatan nubika oleh penjahat yang dapat menteror atau mematikan produktivitas secara masal dan berdampak luas. Kompetensi para petugas forensic policing secara memdasar yang berkaitan dengan konseptual dan teknik forensik bahkan mampu mengetahui pemanfaatan nubika (nuklir, biologi, kimia, fisika), kedokteran maupun masalah masalah sosial yang akan dijadikan senjatanya. Kemampuan forensik didukung dengan sistem peralatan yang dapat didukung petugas polisi siber maupun pemolisian yang konvensional. Pelayanan di bidang forensik berkaitan pada sistem security yang dapat dikembangkan pada pemgamanan pada sector : private, industrial, public, ecological maupun cyber.
Smart policing sebagai model pemolisian yang senantiasa siap memberikan pelayanan kepada publik dalam berbagai situasi, juga dalam situasi emerjensi maupun kontijensi sekalipun.
Masa pandemi covid-19 misalnya, manusia sebagai mahkluk sosial diputus rantai sosialnya. Sistem online yang berbasis elektronik masih memungkinkan menjembatani. Tatkala listrik dan internet terganggu atau bahkan sampai hilang sama sekali tentu diperlukan era kenormalan baru untuk menjadi solusinnya.
10 Point Smart Policing setidaknya mencakup:
1. Mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian (policing),
2. Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial,
3. Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik Kepolisian,
4. Dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global,
5. Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design,
6. Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual,
7. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service,
8. Prediktif, proaktif dan problem solving,
9. Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi,
10. Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern dukungan penelitian dan pengembangan serta pembangunan laboratorium sangat penting dan mendasar.
“Dunia virtual akan mendukung atau sebaliknya menjadi petaka di dunia aktual?”
Prediksi sisi positif dan negatif akan menjadi potensi konflik antara yang aktual dan virtual atau yang permasalahan yang menembus dimensi dan frekwensi. Model smart policing dapat dikembangkan sebagai model pemolisian yang futuristik, melalui Universitas Kepolisian dapat dikembangkan atau setidaknya mulai disiapkan atau adaya upaya mereduksi kemungkinan-kemunginan hancurnya peradaban konvensional yang akan diubah dengan peradaban digital.
Benturan-benturan peradaban ini akan terus terjadi sampai suatu ketika tatkala sudah tidak mampu diatasi akan terjadilah konflik fisik sebagai suatu keniscayaan yang tak terelakan.
Anti kemajuan atau anti teknologipun akan bisa terjadi dan benturan kepentingan akan terus terjadi disemua lini.
Universitas Kepolisian dapat menyiapkan ruang pemikiran maupun riset agar pemolisian mampu mensiinergikan antara virtual dengan aktual sejak awal mula sudah diprogramkan menjadi suatu sistem yang saling mendukung dan menguatkan.
Kepentingan pengkastaan dan pendiskriminasian antar golongan tidak boleh terjadi, karena akan menjadi isu pembenaran untuk perebutan sumber daya dan pendominasian atau penguasaan atas segala sumber daya dan potensi-potensinya.
Pemahaman atas virtual dan aktual semestinya sejak awal menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang yang menjadi satu.
“Aturan, dan keteraturan dalam dunia virtual?”
Di era digital dunia virtual semakin marak bahkan dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga yang mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Berita hoax, pembodohan penyesatanpun secara masif dan brutal bisa dilakukandi era post truth. Plintiran dengan memanipulasi sesuatu dengan menambahkan, mengurangi, merubah,dsb sebagai pembenaran yang berdampak:
1. Salah persepsi,
2. Mengadu domba,
3. Menghakimi,
4. Munculnya solidaritas sosial,
5. Merusak citra,
6. Menghilangkan kepercayaan,
7. Konflik sosial, dsb.
Memang ada yang marah, tatkala diberi aturan atau tatanan, ada yang merasa dikungkung atau dibungkam atau kebebasan sebebas bebasnya tidak terwujud. Hujat menghujat dengan kalimat tidak sepatutnyapun seakan menjadi refleksi hipokrit, pameran ketololan dan sikap pengecut. Netizen +62 dilabel paling buruk tatakramanya. Entah itu refleksi budaya atau oknum yang tidak lagi bisa menghargai orang lain. Sikap budaya bangsa yang adiluhung seakan luntur akibat evoria dunia maya.
Ujaran kebencian menghakimi yang luar biasa memalukan kata-katanya. Seakan memang otak dan hatinya lupa segala edukasinya.
Kritik disamakan dengan hujatan. Tabiat buruk seakan menjadi moralitas. Provokasi pembodohan menjadi sesuatu yang membanggakan. Kalau menampilkan hujatan seakan juara jagoan dan merasa pahlawan. Menyedihkan. Dalam kehidupan sosial di era digital maka keteraturan sosial di dunia virtual memang diperlukan aturan untuk menata dan pertanggungjawaban. Mau tidak mau tatkala segala sesuatu yang berdampak pada konflik dan berbagai hal yang kontrta produktif menjadi tanggung jawab kita semua mengatasinya. Konteks demokrasi menjadi acuan bebas bertanggungjawab, jaminan perlindungan HAM, supremasi hukum, transparan dan akuntabilitas orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menjaga kedaulatan bangsa dengan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi landasan ketahanan dan daya tangkal bahkan daya saing. Kritis atas penyimpangan atau ketidak benaran merupakan suatu kecerdasan keberanian bahkan juga wujud tanggung jawab moral. Keras dalam prinsip dan penyampaian secara elegan akan mengundang simpatik dan solidaritas.
Kekerasan simbolik ujaran kebencian pembodohan hingga pengadilan sosial bukan sesuatu yang spontan melainkan by design. Era post truth antara fakta dan kebobongan diolah sedemikian lupa pembenaran seolah menjadi kebenaran. Dan dilakukan orang orang cerdik pandai yang terus menerus diviralkan hingga seolah menjadi kebenaran. Bumbu bumbu hoax dengan primordialisme menjadi penyedap. Keteraturan sosial dalam dunia virtual belum sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang kontra produktif. Namun sebenarnya tanpa sadar taburan taburannya sudah dapat merasuki bahkan mencandui pikiran hingga emosi publik. Dunia virtual jembatan harapan dalam era digital. Hal yang positif tentu banyak sekali dan mendukung pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa yang mampu menembus sekat ruang dan waktu. Namun hal hal yang kontra produktif dan menjadi potensi rusaknya karakter bahkan kedaulatan bangsa apakah dimaklumi dan dianggap biasa biasa saja?
Akuntabilitas dalam menegakan aturan dalam menata dunia virtual tetap wajib dilakukan secara profesional yang setidaknya mencakup:
1. Moral (niat baik dan benar),
2. Hukum (secara Hukum benar/tidak melanggar),
3. Adminsitrasi (secara Administrasi benar/tidak melanggar),
4. Fungsional (sesuai SOP),
5. Berdampak penguatan institusi,
6. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi,
7. Memberikan pelayanan kepada publik secara prima,
8. Visioner, proaktif dan problem solving
9. Dinamis dan dialogis,
10. Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.
Akuntabilitas merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan.
Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan. Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut. Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia. Manusia menjadi fokus utama. Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman. Cara ala mafia atau premanisme di dunia virtual seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan.
Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya hanya sebatas sarana pendukung point di atas. Seringkali pembangunan sistem elektronik yang semestinya menjadi jerat dan jebakan tikus. Namun sayangnya seringkali menjadi sarang tikus. Lagi lagi proyek elektronik sarat kepentingan dan premanisme yang mengagungkan KKN, menjadi keunggulan dan kebijakan. Membangun sistem elektronik berbasis ipo yang ada pada back office aplication dan net work yang semuanya itu merupakan iot dan ai yang menjadi sistem recognize yang ditunjukan adanya algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang berbasis sistem big data dan adanya one stop service.
Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN, semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yang berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sebagai prediksi antisipasi dan solusi.
Sistem penegakkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik maupun institusi secara profesional maupun personal. Akuntabilitas secara moral yang menunjukkan bahwa semua dimulai dari niatan yang baik dan benar. Di sini ditunjukkan dari grand strategi aturan dan penyiapan sdmnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Etika kerja yang berkaitan dengan berbasis pada do dan dont yang benar benar dijadikan acuannya penilaian kinerja. Akuntabilitas secara hukum ini menunjukkan tidak menyimpang atau melawan hukum dan aturan yang ada yang ada. Akuntabilitas secara administrasi dapat ditunjukkan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaannya, proses laporan dan dokumen pendukungnya dengan baik dan benar. Akuntabilitas secara fungsional, apa yang dikerjakan menunjukkan suatu upaya pencapaian tujuan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Akuntabilitas secara sosial dapat dilihat pada kemanfaatan bagi hajat hidup hidup masyarakat yang ditandainya semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup.
Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik. Namun sayangnya yang menggiurkan bukan keutamaannya melainkan pada angka besaran proyeknya. Gilanya lagi dijadikan bancakan sumber daya. Hal tersebut yang semestinya diluruskan melalui upaya upaya untuk kembali melihat pada keutamaannya dalam pencapaian tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi dan secara fungsional. (*)

