Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Biaya kacamata ditanggung BPJS. (net)

Ilustrasi - Biaya kacamata ditanggung BPJS. (net)

RILISINFO.COM, Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gangguan penglihatan kini dapat memanfaatkan jaminan layanan kacamata dari BPJS Kesehatan. Namun, sebelum mengakses layanan ini, peserta wajib memastikan iuran bulanan telah dibayarkan secara rutin.

Pemanfaatan bantuan pengadaan kacamata ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Untuk mendapatkannya, peserta BPJS harus menjalani pemeriksaan mata terlebih dahulu dan memperoleh resep dari dokter spesialis mata.

Syarat Medis dan Ketentuan Klaim

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim pembelian kacamata jika memenuhi syarat medis, yaitu memiliki gangguan penglihatan dengan minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri. Layanan ini dapat dimanfaatkan maksimal satu kali dalam dua tahun.

Prosedur Pengajuan Kacamata BPJS

  1. Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama
    Prosedur dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tertera di kartu BPJS. Dari sana, peserta harus meminta surat rujukan ke dokter spesialis mata.

  2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata
    Surat rujukan dibawa ke fasilitas layanan mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan medis peserta.

  3. Legalisasi Resep dan Pengambilan Kacamata
    Resep dari dokter harus dilegalisasi. Peserta kemudian bisa mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memesan atau mengambil kacamata. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat proses ini.

Besar Bantuan Biaya Kacamata

BPJS Kesehatan memberikan bantuan pembelian kacamata berdasarkan kelas perawatan peserta sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp165.000

  • Kelas 2: Rp220.000

  • Kelas 1: Rp330.000

Peserta bisa memilih kacamata sesuai harga yang ditentukan atau menambah biaya pribadi apabila harga kacamata melebihi plafon yang disediakan.

Dengan prosedur yang cukup sederhana dan biaya yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh negara, manfaat ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang patut dimanfaatkan oleh masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung
Belum Terima BSU? Cek status di Aplikasi Pospay dan Segera Cairkan di Kantor Pos

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru