Sabtu, 2 Agustus 2025

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (Dok)
Perubahan nama diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dan Pasal 1 angka 17 UU No. 14/2013 yang mencakup perubahan nama sebagai salah satu kejadian yang dicatatkan dalam administrasi kependudukan. Beberapa alasan umum pengajuan perubahan nama adalah penambahan nama marga atau perubahan lainnya.
Persyaratan Sidang Pengadilan: Pemohon perubahan nama yang tidak berkaitan dengan kesalahan penulisan harus melalui sidang pengadilan. Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 mengatur bahwa perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Syarat Pengajuan Sidang: Pemohon harus mengajukan permohonan ke pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti:
Surat permohonan
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Fotokopi Akta Nikah bagi yang sudah menikah
Surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit
Surat keterangan dari kelurahan/desa
SKCK (untuk yang dewasa)
Dokumen lain yang relevan seperti ijazah dan paspor.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal dan pemohon dapat mengajukan minimal dua orang saksi untuk mendukung alasan perubahan nama. Jika persyaratan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan yang digunakan untuk melanjutkan proses perubahan nama di Dinas Dukcapil.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Salinan penetapan pengadilan
Kutipan akta pencatatan sipil (seperti akta kelahiran)
KK dan KTP terbaru
Dokumen perjalanan bagi orang asing
Proses Pengajuan ke Dukcapil:
Pemohon harus mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa dokumen lengkap.
Mengisi Formulir F-2.01 untuk pelaporan pencatatan sipil.
Dinas Dukcapil akan mencatat perubahan nama dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta.
Proses perubahan nama di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perubahan nama pada dokumen kependudukan memerlukan beberapa langkah administratif yang melibatkan pengadilan dan Dinas Dukcapil. Pemohon diharapkan mempersiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses dapat berjalan lancar. (ihd/ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB
PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-GovernanceJumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa DigugatSabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari RumahSabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa SembaranganKamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 PersenBerita Terbaru

Surabaya
Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:32 WIB

Bekasi
Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:23 WIB

Palembang
Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:23 WIB

Lampung
Perkuat Karakter Generasi Muda, Gubernur Lampung Minta Pembangunan SDM Berlandaskan Nilai Agama
Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:45 WIB

Banten
Lestarikan Seni Tradisi, Wagub Dimyati Minta Pencak Silat Masuk Kurikulum Mulok Sekolah di Banten
Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:27 WIB


