Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (Dok)

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (Dok)

RILISINFO.COM, Jakarta – Proses perubahan nama pada dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun beberapa tahapan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan perubahan nama adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung
Belum Terima BSU? Cek status di Aplikasi Pospay dan Segera Cairkan di Kantor Pos

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru