Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini, prosesnya lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun ketentuan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Tahapan Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

  2. Registrasi dengan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  3. Buat dan konfirmasi PIN.

  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.

  5. Aktivasi akun melalui email.

  6. Verifikasi e-KTP dengan swafoto (liveness check).

  7. Siapkan dokumen:

    • E-KTP

    • Foto SIM lama

    • Tanda tangan di atas kertas putih

    • Pas foto berlatar biru

  8. Tes kesehatan jasmani di erikkes.id.

  9. Tes psikologi di app.eppsi.id.

  10. Di aplikasi, pilih Menu SIM → “Perpanjangan SIM”.

  11. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana.

  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.

  13. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

  14. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Proses perpanjangan memerlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, bergantung antrean di Satpas. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar permohonan tidak ditolak ajudikator. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung
Belum Terima BSU? Cek status di Aplikasi Pospay dan Segera Cairkan di Kantor Pos

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru