Pindah Rumah, Ganti Alamat KTP dan KK, Simak Caranya

RILISINFO.COM, Jakarta – Masyarakat yang pindah tempat tinggal dapat mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses ini terbagi menjadi dua jenis: pindah dalam kabupaten/kota yang sama dan pindah ke luar kabupaten/kota atau provinsi. Berikut syarat dan prosedurnya:

Syarat Pindah Alamat KTP dan KK
  1. Pindah dalam kabupaten/kota yang sama:
    • Formulir F-1.03 (tersedia di Dukcapil).
    • Fotokopi KK.
    • KTP asli.
    • Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang ikut pindah.
    • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (bagi yang menumpang, menyewa, atau indekos).
  2. Pindah ke luar kabupaten/kota atau provinsi:
    • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.
    • Formulir F-1.03.
    • Fotokopi KK.
    • KTP asli.
    • KIA bagi anak yang ikut pindah.
Prosedur Pindah Alamat KTP dan KK
1. Pindah dalam kabupaten/kota yang sama
  • Datangi Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  • Isi formulir F-1.03 dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Jika kepala keluarga dan seluruh anggota pindah, KK baru dengan nomor yang sama akan diterbitkan.
  • Jika kepala keluarga tidak pindah, KK tetap dengan nomor lama diterbitkan.
  • Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap, maka KK baru akan diterbitkan untuk anggota yang tetap.
  • Dukcapil menarik dan memusnahkan KTP/KIA lama serta menerbitkan yang baru.
2. Pindah ke luar kabupaten/kota atau provinsi
  • Di Dukcapil daerah asal:
    • Datangi Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
    • Jika kepala keluarga tidak pindah, KK tetap dengan nomor lama diterbitkan.
    • Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap, KK baru akan diterbitkan.
    • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah.
    • KTP/KIA lama tidak ditarik dan akan diganti di daerah tujuan.
  • Di Dukcapil daerah tujuan:
    • Datangi Dukcapil dengan membawa SKPWNI dan dokumen lainnya.
    • Jika menumpang KK atau menyewa rumah, lampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
    • Serahkan KTP/KIA lama untuk diterbitkan yang baru.
    • Jika SKPWNI belum ada, Dukcapil tujuan dapat berkoordinasi dengan Dukcapil asal untuk penerbitannya.
    • Dukcapil tujuan menerbitkan KTP/KIA dengan alamat baru dan memusnahkan yang lama.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat mengurus perubahan alamat KTP dan KK dengan lebih mudah dan cepat. (ihd/ihd)