Polda Banten Lakukan Pengecekan Harga Beras untuk Pastikan Kepatuhan terhadap HET

RILISINFO.COM, Serang – Guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah terjadinya praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan langsung terhadap harga beras di sejumlah toko di wilayah Serang, pada Rabu (22/10).

Dalam hal ini kegiatan dilaksanakan oleh Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional Dr I Gusti Ketut Astawa S.Sos. MM didampingi AKBP M Nuril Huda Sofwan beserta Tim Gabungan Polda Banten, Pemda, Dan Bulog Provinsi Banten.

Dalam hal ini, Deputi 1 Bapanas menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons Pemerintah dalam mendukung stabilitas pangan. “Kami ingin memastikan bahwa harga beras yang dijual di pasaran tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Ini adalah langkah preventif sekaligus pengawasan terhadap distribusi bahan pangan strategis,” jelas Deputi 1 Bapanas

Dalam pengecekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi tiga Lokasi, yakni:

1. Indomart Jl Syech Nawawi Al Bantani Serang. Harga beras medium: Rp13.000 (HET: Rp13.500) Harga beras premium: Rp14.700 (HET: Rp14.900) Beras SPHP: Tidak tersedia

2. Alfamart Jl Syech Nawawi Al Bantani Serang. Harga beras medium: Rp13.500 (HET: Rp13.500) Harga beras premium: Rp14.900 (HET: Rp14.900) Beras SPHP: RP12.500 (HET:RP12.500)

3. Lotte Mart Jl Raya Cilegon No 22 Kepandean Kecamatan Serang. Harga beras premium: Rp14.900 (HET: Rp14.900) Harga beras SPHP: Tidak tersedia. Beras medium: Tidak tersedia

Dari hasil pengecekan tersebut, seluruh harga yang ditemukan masih berada di bawah atau sesuai dengan HET. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penimbunan dan spekulasi harga.

Deputi 1 Bapanas menambahkan bahwa pengawasan terhadap harga dan distribusi beras akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang akhir tahun. “Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak, dan kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar,” tambahnya.

Diakhir, Deputi 1 Bapanas menyampaikan bahwa langkah pengecekan harga beras tersebut merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi daya beli masyarakat. Kami lakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis namun tetap tegas,” tutupnya.(Bidhumas)