Polisi Tangkap 5 Anggota Komplotan Curanmor di Pandeglang
RILISINFO.COM, Pandeglang – Lima orang anggota komplotan pencuri sepeda motor berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di wilayah Pandeglang, Banten. Kelima tersangka dikenal sebagai spesialis pembobol rumah yang kerap mencuri sepeda motor dari dalam rumah korbannya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyampaikan bahwa para pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Banten dengan peran yang berbeda-beda dalam setiap aksi mereka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima pelaku spesialis curanmor yang beraksi di beberapa wilayah di Banten,” ungkap AKBP Dhyno, Senin (5/5/2025).
Kelima pelaku yang diamankan berinisial A, W, Ii, OH, dan AS. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku utama yakni A dan W berperan sebagai eksekutor yang langsung membobol rumah korban dan membawa kabur sepeda motor. Tiga pelaku lainnya berperan sebagai penerima dan penjual barang hasil curian.
“Pelaku A dan W merupakan eksekutor. Mereka yang masuk ke rumah korban dan mencuri sepeda motor, sedangkan tiga lainnya menjual hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan terlebih dahulu mengintai rumah korban. Setelah dianggap aman, mereka mencongkel pintu atau jendela menggunakan golok untuk masuk dan mengambil sepeda motor yang biasanya disimpan di ruang tamu atau garasi.
“Biasanya motor diambil dari dalam rumah. Pelaku masuk lewat pintu atau jendela yang dicongkel menggunakan golok,” tambahnya.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per unit. Polisi juga mengamankan sejumlah pembeli motor curian karena diduga menjadi penadah. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Dua dari lima pelaku diketahui merupakan anggota aktif sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial GJ. Kedua pelaku tersebut, A dan W, merupakan residivis yang telah tiga kali dipenjara atas kasus serupa.
“Pengakuan A dan W, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Banten,” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil pickup, 1 bilah golok, serta 2 kartu anggota ormas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun.(Denny)