Polres Cilegon Amankan Sopir Truck Pemakai Dan Pengedar Sabu

RILISINFO.COM – Cilegon , Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba )Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan kejadian tersebut, “ Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir dumptruck dipinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (05/07),” kata Shilton.

Shilton menjelaskan kronologi penangkapan pengguna narkotika jenis Sabu, “Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang,” tegas Shilton.

Dalam hal ini Shilton menjelaskan setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti, “Pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, “Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp. 500.000,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan lebih lanjut, “Dari keterangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama, “Diketahui ketiga tersangka bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir,” tegas Shilton.

Terkahir Shilton menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton (Bidhumas).

Icha