Program Indonesia Pintar 2024: Panduan Pencairan dan Penerima

RILISINFO.COM, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 telah memasuki termin ketiga pencairan dana bantuan pendidikan. Program ini menyasar siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA sederajat dengan total anggaran sebesar Rp 13,4 triliun. Sebanyak 18,6 juta siswa menjadi target penerima manfaat pada tahun ini, meningkat dari 18,1 juta siswa pada 2023 dengan anggaran Rp 9,1 triliun.

Pencairan dana PIP dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur penyaluran dalam tiga termin:

  1. Termin I (Februari–April):
    Untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Termin II (Mei–September):
    Berdasarkan usulan dinas pendidikan, termasuk siswa yang mengaktivasi SK Nominasi.
  3. Termin III (Oktober–Desember):
    Untuk siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.

Hingga Maret 2024, sebanyak 9,7 juta siswa telah menerima bantuan, sedangkan 3,8 juta siswa lainnya telah memiliki SK nominasi dan menunggu aktivasi rekening untuk pencairan.

Besaran Dana PIP 2024

Dana PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A:
    • Kelas I–V: Rp 450.000 per tahun
    • Kelas VI: Rp 225.000 per tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B:
    • Kelas VII–VIII: Rp 750.000 per tahun
    • Kelas IX: Rp 375.000 per tahun
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    • Kelas X–XI: Rp 1.800.000 per tahun
    • Kelas XII: Rp 900.000 per tahun

Siswa kelas akhir atau siswa baru akan menerima dana yang disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Cara Mengecek Penerima Dana PIP

Untuk memastikan status penerima dana PIP, siswa atau orangtua dapat mengecek melalui laman resmi berikut:

  1. Akses situs PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode keamanan, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
  4. Sistem akan menampilkan data penerima dan status pencairan dana.

Manfaat Dana PIP

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli alat tulis, seragam, atau membayar biaya pendidikan lainnya. Pemerintah berharap program ini dapat mendukung siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus bersekolah. (*)