Prosedur Resmi Turun Waris Sertifikat Tanah: Langkah, Syarat, dan Biaya
RILISINFO.COM, Jakarta – Proses turun waris sertifikat tanah penting dilakukan untuk memastikan kepemilikan tanah warisan berpindah secara sah kepada ahli waris. Langkah ini diperlukan agar ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah dan menghindari potensi sengketa tanah di masa mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, beberapa dokumen perlu disiapkan agar peralihan hak dapat diselesaikan dengan benar.
Melansir dari PPID Kota Bandung, Selasa (12/11/2024), berikut tahapan dan syarat turun waris sertifikat tanah:
1. Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
- Sertifikat Hak yang Bersangkutan: Dokumen utama yang menunjukkan kepemilikan tanah.
- Surat Kematian Pemegang Hak: Dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa pemegang hak telah meninggal.
- Surat Tanda Bukti Ahli Waris: Dokumen yang membuktikan status ahli waris penerima tanah.
2. Pengurusan di Kantor Pertanahan
- Jika ada satu penerima warisan, pendaftaran cukup menggunakan surat bukti sebagai ahli waris.
- Jika penerima warisan lebih dari satu, diperlukan tambahan akta pembagian waris dari kantor notaris atau pengadilan agama.
3. Persyaratan Tambahan yang Harus Dilengkapi
- Formulir Permohonan: Formulir ini harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
- Surat Kuasa: Diperlukan apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
- Fotokopi Identitas Pemohon dan Ahli Waris (KTP/KK): Identitas harus sesuai dengan data di dokumen asli.
- Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat asli yang menjadi bukti kepemilikan.
- Surat Keterangan Waris (SKW): Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Akta Wasiat Notaris: Jika ada wasiat khusus dari pemilik tanah.
- Fotokopi SPPT dan PBB Tahun Berjalan: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti SSB atau BPHTB: Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Bukti Pembayaran SSP atau PPH: Diperlukan untuk perolehan tanah dengan nilai di atas Rp 60 juta.
4. Surat Keterangan Tambahan
- Identitas Diri: Informasi mengenai identitas ahli waris.
- Luas, Letak, dan Penggunaan Tanah: Data lengkap mengenai tanah yang akan dialihkan.
- Pernyataan Tidak Sengketa: Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa hukum.
- Pernyataan Penguasaan Fisik: Bukti bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh ahli waris.
5. Biaya dan Penghitungan Nilai Tanah
- Biaya balik nama sertifikat dihitung dengan rumus: (Nilai Tanah per Meter Persegi X Luas Tanah) / 1.000.
- Contoh: Jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya yang diperlukan adalah Rp 500.000.
Namun, jika pendaftaran turun waris diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak ada biaya yang dikenakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 1997.
6. Estimasi Waktu Proses Pengurusan
- Pengurusan turun waris sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, dengan catatan semua dokumen persyaratan telah lengkap. (*)