Rakornas KTR: Pemerintah Dorong Implementasi KTR sebagai Pelayanan Dasar Kesehatan

RILISINFO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.

“Acara ini menjadi wake up call kita kembali, wake up call tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok. Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” ujar Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mendagri mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memiliki Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda, sementara sebagian lainnya mengatur KTR melalui Perkada, yaitu sebanyak 109 daerah. Masih berdasarkan data yang sama, diketahui terdapat 28 daerah yang belum memiliki Perda maupun Perkada tentang KTR sama sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri agar berkoordinasi dengan direktorat terkait di Kemenkes untuk menelusuri Perda yang dapat dijadikan role model. Nantinya, Perda tersebut akan direplikasi oleh Pemda lain. Di sisi lain, Mendagri menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk memberikan penghargaan kepada Pemda yang telah melakukan terobosan optimal dalam kebijakan KTR.

“Beberapa daerah sudah menerapkan [kebijakan KTR]. Mereka berani, berani menerapkan dan ini mungkin kita akan undang kapan-kapan dengan Pak Menkes, juga dengan mungkin dengan Komnas, Komite Nasional Pengendalian Tembakau ini. Kita bersama, kolaborasi Pak untuk memberikan penghargaan kepada beberapa daerah tersebut,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menyarankan agar kebijakan KTR dicantumkan sebagai bagian dari komponen urusan wajib pelayanan dasar, khususnya pada bidang kesehatan. Namun, ia juga meminta Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk memberikan usulan konkret terkait program tersebut. Dengan demikian, Kemendagri dapat melakukan penyesuaian terhadap kode anggaran dan program Pemda. Kode tersebut nantinya akan digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nah kalau udah ada terkunci, dari ketok APBD oleh DPRD dieksekusi, maka mau enggak mau berlaku program follow money. Uangnya sudah ada, alokasinya mau enggak mau dia harus dieksekusi, direalisasikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Rakornas tersebut, Mendagri bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR. Provinsi-provinsi tersebut yakni Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, sejumlah perwakilan kepala daerah, serta jajaran Pemda terkait.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri