RILISINFO.COM, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Pemberhentian itu berkaitan dengan penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah tokoh lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Presiden tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu.
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu tidak terlepas dari perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Kondisi itu, menurut Prasetyo, menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk mengambil keputusan terkait keberlanjutan jabatan yang bersangkutan.
“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui penyitaan sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana yang diselidiki tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur penyadapan dan pengelolaan data elektronik, tetapi juga menyasar komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan kepala negara serta sejumlah tokoh penting. (ihd)















