Sidang Penggelapan Dana Rp500 Juta di Bantul Berlanjut, Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana

RILISINFO.COM, Bantul – Kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan rumah kembali mencuat di meja hijau.

Persidangan di Pengadilan Negeri Bantul kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta menjadi sorotan
‎utama.

Kuasa hukum korban, Dr. Siska, S.H., M.Hum dan Chetta Shatia Dwitama, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tengah menghadirkan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami saat ini sedang menghadirkan saksi dalam persidangan. Dalam agenda ini, kami menguji keterangan saksi agar dapat memperjelas fakta-fakta yang ada,” ujar Chetta, Rabu (8/4/2026).

‎Ia menyebut, dari nilai kontrak proyek sekitar Rp1,6 miliar, terdapat dugaan dana sebesar Rp500 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun pekerjaan lain,” katanya.

Menurutnya, keterangan saksi mulai membuka aliran dana yang sebelumnya belum terungkap secara terang.

Perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan rumah pribadi di Bantul pada 2023. Namun di tengah proses, proyek terhenti dan sebagian pekerjaan tidak pernah direalisasikan.

‎Akibatnya, korban harus mencari kontraktor baru dan menanggung biaya tambahan.

“Kami berharap pengadilan dapat menilai keterangan ini secara objektif,” ucapnya.

Dari pihak teknis, Agus Sutrisno dari DPUPKP Kabupaten Bantul mengungkapkan progres pembangunan baru mencapai sekitar 30 hingga 54 persen.

“Dia tidak menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya dituntaskan. Padahal masyarakat sudah berharap rumahnya jadi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya serta lemahnya kompetensi pelaksana proyek.

Menurutnya, kasus proyek mangkrak seperti ini bukan hal baru, namun jarang sampai ke meja hijau.

“Kasus seperti ini sebenarnya cukup banyak terjadi, terutama di sektor pekerjaan umum. Tapi yang sampai persidangan, ini termasuk yang baru,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya profesionalitas dan legalitas dalam proyek konstruksi.

Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan pihaknya sejak awal telah membuka ruang mediasi, namun tidak mendapat respons dari terdakwa.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran murah tanpa mengecek kredibilitas pelaksana.

“Jangan sampai praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia konstruksi dan hukum,” pungkasnya.(waw)