Sidang TPP: Evaluasi Kelayakan WBP untuk Program Rehabilitasi

RILISINFO.COM, Bandung, 19 September 2024 — Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari ini dengan agenda penting, yaitu Pengusulan program re-integrasi bagi 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pengusulan Tamping kebersihan lingkungan kantor, olahraga, pendidikan, kesenian, kegiatan kerja, kegiatan industry, keagamaan sebanyak 112 Orang, dan Pengusulan WBP Kerja pada Seksi Kegiatan Kerja sebanyak 80 Orang. Sidang TPP ini dipimpin oleh Ketua Sidang yakni Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung serta dihadiri oleh jajaran pejabat structural lainnya dan pengawas pembinaan. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk menilai kelayakan WBP yang akan mendapatkan hak-hak mereka setelah memenuhi persyaratan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Dalam sidang, setiap WBP yang diusulkan untuk program re-integrasi dievaluasi berdasarkan berbagai faktor, termasuk partisipasi mereka dalam program pembinaan, sikap selama masa pidana, serta penilaian dari petugas yang terlibat langsung dalam proses pembinaan. Proses ini memastikan bahwa hanya WBP yang layak dan siap untuk kembali ke masyarakat yang diusulkan untuk program tersebut.
Sedangkan untuk pengusulan Tamping ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan, yang mana ditekankan bahwa Tamping harus sudah memnuhi persyaratan administrasi yaitu sudah menjalani 1/3 Masa Pidana dan telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (Enam) Bulan. Dan tentunya selain itu diharapkan para tamping tidak melanggar aturan dan tata tertib yang berada di lapas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif WBP dalam berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi lingkungan pemasyarakatan.

Dalam sidang ini, turut diusulkan pula 80 WBP untuk ditempatkan di Seksi Kegiatan Kerja. Penempatan ini diharapkan dapat memberikan pelatihan dan pengalaman kerja kepada WBP, sehingga mereka memiliki keterampilan yang bermanfaat ketika mereka kembali ke masyarakat.

“Program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif untuk kembali berintegrasi ke masyarakat,” ujar Margono Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. “Kami berharap, melalui sidang TPP ini, para WBP yang diusulkan dapat menjalani proses re-integrasi dengan baik, serta menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.”

Dari 36 orang yang diusulkan, 7 WBP diusulkan untuk program Cuti Bersyarat, yaitu program yang memungkinkan WBP untuk menjalani sisa pidana di luar lapas dengan pengawasan. Sementara itu, 29 WBP lainnya diusulkan untuk program Pembebasan Bersyarat, yang memungkinkan mereka bebas lebih awal setelah memenuhi syarat masa pidana tertentu dan tetap berada dalam pengawasan hingga masa pidananya berakhir.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam pelaksanaan pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP. Proses ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi WBP, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menerima mereka kembali.(*)