Sudah Gak Jaman Lagi Pakai Fotokopi KTP, 2025 Indonesia Masuki Era Identitas Digital
RILISINFO.COM, Jakarta – Sejak 2024, pemerintah Indonesia sebenarnya mempersiapkan sistem identitas digital yang bertujuan menggantikan penggunaan fotokopi KTP dalam berbagai layanan publik. Namun, hingga kini, praktik fotokopi KTP masih lazim ditemui, terutama dalam layanan kantor kelurahan, kecamatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Langkah menuju identitas digital ditandai dengan peta jalan yang diterapkan mulai Oktober 2024. Sistem ini memungkinkan warga RI mengakses layanan publik tanpa perlu menunjukkan KTP fisik atau menyerahkan salinannya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menyebutkan bahwa integrasi data pemerintah menjadi kunci dalam penerapan sistem ini. “Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tetapi semua akan terhubung melalui identitas digital yang terintegrasi,” kata Cahyono dalam acara Profit CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Efisiensi Layanan Publik
Dengan identitas digital, proses autentikasi data tidak lagi dilakukan berulang kali di berbagai instansi. Misalnya, warga tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan sosial. Penyedia layanan cukup memverifikasi data melalui sistem terintegrasi, seperti data biometrik.
“Contoh untuk warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, mereka cukup mencocokkan sidik jari atau data mata tanpa perlu membawa KTP,” ujar Cahyono.
Identitas digital ini juga menghilangkan replikasi data di berbagai instansi. Semua data kependudukan yang dikelola Dukcapil akan menjadi sumber utama bagi layanan publik lainnya. “Data bukan untuk dipertukarkan, tetapi dioperasikan secara interoperabilitas sehingga lebih efisien,” tambahnya.
Pusat Data Nasional dan INA Digital
Pemerintah juga tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi lembaga pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa PDN akan menjadi infrastruktur utama untuk menunjang interoperabilitas sistem pemerintah. Pembangunan PDN dijadwalkan selesai pada 2025, dengan data sementara disimpan di pusat data nasional sementara.
Selain itu, pada September 2024, pemerintah meluncurkan tahap awal sistem INA Digital yang mencakup tiga produk utama: INApas, INAku, dan INAgov.
- INApas adalah portal identitas digital terpadu yang memungkinkan akses ke berbagai layanan digital pemerintah dengan satu akun.
- INAku menyediakan akses layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, BPJAMSOSTEK, dan Kartu Indonesia Pintar, tanpa perlu membuka banyak aplikasi.
- INAgov dirancang khusus untuk ASN dalam mengakses layanan administrasi pemerintahan dengan lebih efisien.
Saat ini, sistem INA Digital masih dirilis secara terbatas untuk pegawai ASN dan BUMN. Ke depan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan ini untuk menciptakan birokrasi yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. (ihd/ihd)