Surat Edaran Bersama: Langkah Mendagri untuk Meningkatkan Efektivitas APIP

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda). Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi],” katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Peran APIP dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai. “Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.

Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Ini terutama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Kemudian dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).(aWan)

Sumber: Puspen Kemendagri

 

Berita Terkait

Terbukti Aniaya Adik Kandung, Rohana Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan
Slank Kembali ke Purwokerto Setelah 18 Tahun, Tour “Hey Slank” Siap Sapa Kembali Slankers
Sambut HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Cup Semarakkan Sepakbola di Langkat
Panglima FJI Gus Dar Soroti Dugaan Konten Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras, Dorong Penelusuran Hukum
Mayoritas Pemuda Bekasi Tak Merokok, Tri Adhianto Dorong Ruang Publik Bebas Asap Rokok
AMPHIBI Ajak Siswa SDN 013829 Ledong Timur Cintai Lingkungan Sejak Dini
KP MBG: Hampir Enam Bulan, Negara Belum Hadir untuk Korban Kecelakaan Kerja Di Program MBG
Wonosobo Cetak Paskibra Tangguh, 48 Pelajar Jalani Pembinaan Intensif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:52 WIB

Terbukti Aniaya Adik Kandung, Rohana Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Slank Kembali ke Purwokerto Setelah 18 Tahun, Tour “Hey Slank” Siap Sapa Kembali Slankers

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Cup Semarakkan Sepakbola di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Panglima FJI Gus Dar Soroti Dugaan Konten Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras, Dorong Penelusuran Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Mayoritas Pemuda Bekasi Tak Merokok, Tri Adhianto Dorong Ruang Publik Bebas Asap Rokok

Berita Terbaru