Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Saatnya Tobat Ekologis

Oleh: Nurul Sumarheni

AL-QUR’AN sejak awal telah mengingatkan manusia tentang satu bentuk kejahatan paling berbahaya: kerusakan yang tidak diakui sebagai kerusakan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 11–12, Allah menggambarkan sekelompok manusia yang ketika diperingatkan agar tidak berbuat kerusakan di muka bumi justru berkata, “Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Namun Allah menegaskan, “Ketahuilah, sesungguhnya mereka itulah para perusak, tetapi mereka tidak menyadarinya.”

Ayat ini memang berbicara tentang kaum munafik—mereka yang lisan, pikiran, dan perasaannya tidak sejalan. Namun dalam konteks sosial kontemporer, pesan tersebut relevan untuk membaca berbagai kebijakan, tindakan, dan sistem yang secara nyata merusak kehidupan, tetapi dibungkus dengan narasi perbaikan dan pembangunan. Bahaya terbesar dari fasad (kerusakan) adalah ketika pelakunya merasa berada di pihak kebenaran, sehingga menutup pintu koreksi.

Peringatan ini ditegaskan kembali dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa krisis ekologis bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari pilihan dan tindakan manusia. Kerusakan itu ditampakkan agar manusia kembali—kepada akal sehat, etika, dan amanah sebagai khalifah di bumi.

Indonesia hari ini sedang menghadapi krisis ekologis yang tidak lagi bisa disangkal. Deforestasi terjadi secara masif di berbagai wilayah, terutama di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Dua sektor yang paling besar kontribusinya terhadap hilangnya hutan alam adalah perkebunan kelapa sawit skala besar dan pertambangan. Atas nama pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan devisa negara, jutaan hektare hutan dibuka dan ekosistem dihancurkan.

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia kini mencapai sekitar 17 juta hektare. Sebagian besar produksi minyak sawit mentah dan turunannya tidak dikonsumsi langsung oleh rakyat, melainkan diserap pasar ekspor global—ke Eropa, India, China, dan negara-negara industri lainnya. Indonesia menjadi pemasok utama kebutuhan dunia, namun harga ekologisnya dibayar mahal oleh masyarakat lokal dalam bentuk banjir, kebakaran lahan, hilangnya sumber air, dan rusaknya ruang hidup.

Kondisi serupa terjadi pada sektor pertambangan. Wilayah izin usaha pertambangan di Indonesia diperkirakan mencapai hampir 10 juta hektare, mencakup tambang batu bara dan mineral strategis lainnya. Komoditas ini menopang industri global dan hilirisasi nasional, tetapi meninggalkan jejak kerusakan serius: lubang tambang yang menganga, pencemaran air, rusaknya daerah aliran sungai, serta hilangnya hutan penyangga kehidupan.

Hutan-hutan tua di Nusantara, yang telah ada jauh sebelum generasi kita, sejatinya adalah penjaga bumi. Ia menjaga keseimbangan ekosistem global, menjadi penyerap karbon, pengatur iklim, dan rumah bagi keanekaragaman hayati. Jika luasan hutan terus berkurang, apa lagi yang tersisa untuk melindungi generasi mendatang dari krisis iklim dan bencana ekologis?

Bencana yang kita saksikan hari ini bukanlah takdir tanpa sebab. Hilangnya hutan berarti hilangnya penyangga iklim. Air hujan tidak lagi terserap tanah, sungai meluap, longsor terjadi, dan cuaca semakin ekstrem. Inilah perwujudan nyata dari peringatan Surah Ar-Rum ayat 41: kerusakan yang ditampakkan agar manusia kembali berpikir.

Dalam Islam, manusia tidak pernah ditempatkan sebagai pemilik mutlak bumi. Manusia adalah khalifah, pemegang amanah. Amanah ini menuntut penjagaan, bukan eksploitasi tanpa batas. Prinsip mizan (keseimbangan) menjadi fondasi relasi manusia dengan alam. Ketika keseimbangan itu dirusak, kehidupan manusia sendiri yang terancam.

Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai pernyataan publik, kerap menekankan pentingnya kedaulatan sumber daya alam, ketahanan energi, dan pembangunan nasional. Prinsip ini patut diapresiasi. Namun perlu ditegaskan, tidak ada kedaulatan di atas tanah yang rusak, dan tidak ada ketahanan bangsa di atas ekosistem yang runtuh. Pembangunan yang mengorbankan daya dukung kehidupan pada akhirnya akan menjadi bumerang bagi negara.

Memasuki 2026, Indonesia membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai tobat ekologis. Dalam Islam, tobat bukan sekadar penyesalan batin, melainkan perubahan arah yang nyata. Tobat ekologis berarti keberanian negara untuk menghentikan kebijakan yang merusak dan memperbaikinya secara mendasar.

Karena itu, moratorium total izin usaha pertambangan dan perkebunan kelapa sawit perlu dipertimbangkan secara serius, hingga seluruh wilayah rusak—terutama eks tambang—dipulihkan secara ekologis dan fungsional. Tidak boleh lagi ada lubang tambang yang dibiarkan terbuka menjadi monumen kelalaian. Negara harus menetapkan batas tegas: hentikan deforestasi dengan alasan apa pun, dan pulihkan hutan yang terlanjur rusak.

Lebih dari itu, etika ekologis harus menjadi fondasi kebijakan nasional. Tanpa perubahan arah, pembangunan hanya akan memindahkan krisis dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam perspektif Islam, mewariskan bumi yang rusak adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Sebagai seorang ibu, saya ingin anak-anak saya—dan generasi penerus bangsa—dapat hidup dalam ekosistem yang layak dan sehat. Tanah, air, dan udara yang menjadi ruang hidup mereka di masa depan seharusnya adalah ruang hidup yang aman, nyaman, dan membahagiakan.

Surat terbuka ini merupakan seruan moral dan keimanan. Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa mereka yang merasa sebagai pembawa perbaikan bisa jadi justru perusak tanpa sadar. Sejarah akan mencatat apakah kekuasaan digunakan untuk islah (perbaikan) atau justru memperpanjang fasad (kerusakan).

Menjaga bumi bukan agenda tambahan. Ia adalah amanah keadilan antar-generasi dan tanggung jawab di hadapan Allah. Tobat ekologis bukan kelemahan, melainkan keberanian moral.

Semoga Indonesia memilih jalan kembali.

Nurul Sumarheni
Ibu dari Rayhan, Ashia, Sophie, dan Dean