Tiga Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Disidang Tipiring, Didenda hingga Rp350 Ribu

RILISINFO.COM, Pandeglang – Sidang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), hari ini 8 April. Tiga orang kedapatan membuang sampah dipingir jalan. Atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.
Mereka terjaring saat membuang sampah dipingir jalan pada hari Minggu tanggal 5 April.

Tiga orang oknum diantaranya sopir ,kernet dan pemilik mobil truck mereka membuang sampah di pinggir jalan. Atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembuangan sampah. Oknum membuang sampah di pinggir Jalan Raya lintas Timur AMD Cikawung.kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Sidang digelar di Pengadilan Negri (PN) Pandeglang Rabu. (8/4/2026).

Penyidik PNS Satpol PP Pandeglang Husni mengatakan, ini merupakan sidang tipiring perdana di tahun 2026

Husni,” menegaskan,”membuang sampah ke kepingir jalan di kampung Cikawung desa kabayan Kecamatan Pandeglang diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan. “Atau denda maksimal Rp25 juta,” tegasnya

“Sedangkan sanksi membuang sampah di tempat terlarang diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25juta,” tambahnya.

Di ujung sidang, hakim menjatuhkan vonis sanksi denda kepada mereka bertiga Masing-masing diwajibkan pemilik mobil dan sopir dikenakan membayar Rp. 3 Juta, kernet dikenakan Rp. 2 Juta

Rp 8 Juta untuk sanksi denda dan seratus ribu rupiah untuk biaya pembuangan sampah. Uang yang dibayarkan masuk ke kas TPA, Bangkonol

Dalam persidangan, kebanyakan pelanggar mengaku tidak tahu dengan adanya perda tersebut.
Salah satu Oknum. Hilman Warga pandeglang itu mengaku salah. “Saya kepergok membuang sampah pada pukul 14.00 siang,” ujarnya.

Mengacu perda, warga hanya boleh membuang sampah ke TPA Buka 24 jam.

Hilman juga memberikan catatan kepada pemkab pandeglang Agar dipasang plang lokasi.Ke TPA.bangkonol

“Jangan hanya di pasang plang di Gang yang mau masuk ke TPA nya,” Agar kami tahu tempat TPA,” sarannya.

Terpisah, Lurah kelurahan kabayan Imat Rohimat, merasa sudah teramat sering mengkampanyekan aturan tersebut. Apalagi ini bukan perda yang baru.

Spanduk sosialisasi berisi larangan buang sampah sebarangan dipasang di pinggir- pinggir jalan sejak tahun 2023″Tapi kenyataannya, masih saja ada yang melanggar. Bahkan, kami sering mendengar ada yang merusak spanduk yang kami pasang,” ujarnya.

Mengomentari denda hasil sidang itu, Imat, “menghormati keputusan hakim. Namun ia berharap, pada sidang berikutnya, bisa lebih berat agar memberi efek jera.

“Dalam perda disebutkan maksimal Rp25 juta. Kami ingin oknum-oknum ini jera. Agar menjadi epek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (*)