Tim Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tegal

RILISINFO.COM, Tegal – Rabu, tanggal 8 April 2026 sekitar jam 18.40 WIB bertempat di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Bahwa adapun identitas Terpidana antara lain:
• Nama Lengkap : Maskuri alias Pak’De
• Tempat Lahir : Tegal
• Umur : 63 Tahun
• Pekerjaan : Wiraswasta
• Kebangsaan : Indonesia (WNI)

  • Kronologis perbuatan Terpidana :
    Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Maskuri alias Pakde bukan sekadar delik pidana biasa,
    melainkan sebuah tindakan keji yang melukai nurani kemanusiaan dan merenggut kesucian masa
    kecil seorang anak:
    – Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tragedi ini bermula pada Senin, 10 Juli 2023, sekira
    pukul 17.00 WIB di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
    – Tipu Muslihat Keji: Saat korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial ZF,
    sedang bermain mengejar kucing, Terpidana Maskuri alias Pak’De menarik paksa lengan
    korban masuk ke dalam warung pecel lele miliknya.
    – Kekejaman yang Tak Terperikan: Di dalam warung yang tertutup, Terpidana Maskuri alias
    Pak’De mencuci dua buah batu kerikil dan secara biadab memasukkannya ke dalam alat vital
    korban hingga korban meringis kesakitan.
    – Intimidasi dan Manipulasi: Terpidana Maskuri alias Pak’De membekap mulut korban sembari
    mengancam, “Diem aja, pokoknya jangan bilang-bilang sama Mama,” serta mendikte korban
    untuk berbohong bahwa luka yang dideritanya akibat terjatuh tertusuk kayu.
    – Bukti Medis yang Tak Terbantahkan: Hasil Visum Et Repertum menemukan adanya robekan
    baru pada selaput dara hingga ke dasar akibat kekerasan tumpul, serta ditemukannya butiran
    halus serupa pasir di area sensitif korban saat pemeriksaan medis.
    – Dampak Psikologis: Pemeriksaan psikologis mengonfirmasi bahwa korban mengalami trauma
    berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang akibat kekerasan seksual tersebut.

Bahwa terpidana an. Maskuri alias Pak’De ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
berdasarkan Surat Permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor:
4465/Pid.Sus/2025 yang diputus pada tanggal 13 Juni 2025.

Bedasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuat cabul”.

Bahwa perbuatan terpidana Maskuri alias Pak’De memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal
76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri terdakwa sempat diputus bebas. Namun, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) segera menempuh upaya hukum Kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung
membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

  • Kronologis penangkapan terpidana :
    Pengejaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten berlangsung penuh strategi dan
    dedikasi selama tiga hari berturut-turut:
    • Senin, 6 April 2026 (09.00 – 19.00 WIB): Perburuan dimulai, tim bertolak dari Banten menuju
    Tegal, Jawa Tengah. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan konsolidasi kilat dan pemetaan
    rencana untuk menyudutkan posisi target.
    • Selasa, 7 April 2026: Tim bergerak taktis berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten
    Tegal, pihak kelurahan, hingga Ketua RT setempat. Pada siang hingga sore hari, informasi
    menyebutkan target berada di rumah, ketika tim melakukan penyergapan, terpidana Maskuri alias
    Pak’De telah melarikan diri ke ladang. Kemudian Tim melakukan penyisiran intensif di luasnya
    area ladang, namun alam nampaknya masih membantu persembunyian target dan hasil nihil.
    • Rabu, 8 April 2026 (Pagi – Siang): Pencarian meluas hingga ke Desa Sumbarang. Tim
    memeriksa rumah saudara kandung (kakak dan adik) target satu per satu, namun terpidana
    Maskuri alias Pak’De tetap tidak ditemukan.
    • Rabu, 8 April 2026 (18.20 – 18.30 WIB): Titik Terang, tim mendapatkan informasi akurat bahwa
    sang buron bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Sumbarang. Tanpa membuang waktu,
    Tim bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Maskuri alias
    Pak’De tepat pada pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan berarti.
    • Rabu, 8 April 2026 (18.40 WIB): Untuk menghindari kerumunan warga dan menjaga situasi tetap
    kondusif, terpidana Maskuri alias Pak’De segera dibawa ke rumah Kepala Desa Penyalahan
    sebagai titik pengamanan sementara.

Saat diamankan, Terpidana Maskuri alias Pak’De bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa
Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI,
untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(LSI)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten