Wamendagri Dorong Penyelesaian Perdasus Usai Lantik Anggota MRP Papua Barat 2023-2028

RILISINFO.COM – Manokwari, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) seusai melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2023-2028. MRP dalam hal ini memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat bersama dengan gubernur.

“Serta [tugas MRP] mendorong pihak pemerintah daerah agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan,” kata Wempi saat sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 di Gedung Auditorium Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Manokwari, Papua Barat, Kamis (9/11/2023).

Sampai dengan saat ini, jelas Wempi, masih terdapat Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum ditetapkan, serta belum disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Adapun regulasi turunan yang menjadi dasar yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Selain itu juga PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Turunannya yaitu PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, terutama Perdasi ataupun Perdasus terkait dengan bidang pembangunan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, di dalam dua PP tersebut telah tercantum semua hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

“Kalau kita membaca untuk [kepentingan masyarakat], kita bisa membuat terobosan-terobosan dalam mengangkat harkat martabat derajat Orang Asli Papua, khususnya yang ada di Provinsi Papua Barat,” terangnya.

Wempi menekankan kembali, MRP berfungsi sebagai wadah rekonsiliasi, terutama menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua Barat. Perwakilan adat bertugas memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan untuk memperhatikan adat budaya orang Papua Barat.

“Kepada semua anggota MRP Papua Barat diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua Barat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri