WL Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah DLH Tangsel
RILISINFO.COM, Banten – Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Kasus Posisi
Pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa peran WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan) dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yaitu :
Pada proses perencanaan pengadaan :
- Bahwa dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan Pengangkutan dan pengelolaan sampah, untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL (Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan) telah bersekongkol dengan sdr. SYM (Direktur PT. EPP) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT. EPP agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.
- Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM. dengan membentuk CV. BSIR/ Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah. Bahwa kronologis persekongkolan tersebut yaitu sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara tersangka WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan), sdr. SYM (Direktur PT. EPP) dan sdr. H. AGUS SYAMSUDIN sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas LH Tangsel dengan susunan Direktur Utama: H. AGUS SYAMSUDIN); Direktur Operasional: SULAEMAN. (Penjaga kebun WL).
Pada proses pelaksanaan :
Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan sdr. ZEKY YAMANI telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025.
Sumber: Kejati Banten