FKPRN Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Aksi Anarkis Debt Collector
RILISINFO.COM, JOGJA – FKPRN Ksatria Garuda (Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara Ksatria Garuda Nusantara) adalah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dipimpin oleh Krisna Triwanto, berfokus pada persatuan nasional dan kepedulian sosial.
Melihat Bantul kembali diguncang dugaan aksi anarkis debt collector terhadap rumah warga di Padukuhan Jeblog, Tirtonirmolo, Kasihan, memicu kecaman luas berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Umum FKPRN Ksatria Garuda Nusantara, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menyatakan dugaan tindakan tersebut harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum berlaku nasional.
“Kami mengecam keras tindakan debt collector yang arogan, anarkis, dan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegas Krisna, menilai perbuatan tersebut meresahkan warga sekitar luas.
Menurut Krisna, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak boleh ada intimidasi, ancaman, maupun dugaan perusakan dengan dalih melakukan penagihan utang kepada masyarakat.
“Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak bertindak semena-mena,” ujar Krisna, menegaskan supremasi hukum wajib dihormati seluruh pihak tanpa pengecualian.
Ia mendesak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polres Bantul bergerak cepat mengusut seluruh rangkaian peristiwa apabila bukti hukum telah memenuhi persyaratan penyidikan.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tegas,” kata Krisna, seraya menekankan seluruh pelaku yang terbukti wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat dari dugaan intimidasi berkedok proses penagihan utang tersebut.
Krisna juga mengajak masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta bersatu menolak seluruh bentuk penagihan yang dilakukan melalui cara-cara melawan hukum dan mengandung kekerasan.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Laporkan setiap intimidasi kepada kepolisian,” ujarnya, menekankan penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui mekanisme hukum resmi berlaku.
FKPRN turut meminta perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang memperoleh kuasa melakukan penagihan kepada nasabah di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Krisna, pemberian kuasa kepada perusahaan penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan apabila muncul dugaan pelanggaran hukum terhadap konsumen selama penagihan.
FKPRN juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen nasional.
“Jika terbukti melanggar, OJK harus menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya,” ujar Krisna, menegaskan perlindungan konsumen wajib menjadi prioritas seluruh pelaku jasa keuangan.
Secara hukum, penagihan utang tidak dibenarkan menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun perusakan, karena berpotensi melanggar ketentuan pidana dan perlindungan konsumen yang berlaku.
Ketentuan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 menjadi dasar penting mengatur etika dan tanggung jawab proses penagihan pembiayaan.
FKPRN berharap kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut hingga memberikan kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.(WAW)

