Audiensi dengan Ombudsman RI, Wali Murid Korban Little Aresha Minta Pengawasan Penyidikan dan Percepatan Penanganan Kasus

RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Perwakilan wali murid korban dugaan tindak pidana di lingkungan Little Aresha bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim kuasa hukum melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (29/7/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Dalam audiensi tersebut, Perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ibu Dini, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan, mulai dari pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara, penelusuran aset yayasan, hingga percepatan pelaksanaan Visum et Repertum (VeR) bagi para korban.

“Audiensi ini kami lakukan untuk menyampaikan berbagai hal yang menurut kami belum tercapai dalam proses penanganan perkara dan berharap Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap proses administrasi penanganannya,” ujar Ibu Dini.

Menurut Ibu Dini, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya perluasan yang cukup signifikan. Pada tahap awal penyidikan hanya berfokus pada lima pihak, kemudian berkembang menjadi 13 pihak, dan kini mencapai 32 pihak yang terdiri atas pengasuh, penghuni rumah, guru, kepala sekolah, pemilik yayasan hingga petugas keamanan.

Meski demikian, PPA menilai penyidikan masih perlu didalami terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan, termasuk dua anak Ketua Yayasan yang disebut dalam audiensi.

Selain itu, PPA juga menyoroti belum optimalnya penelusuran terhadap aliran dana maupun aset yayasan. Berdasarkan informasi yang diterima, proses tersebut disebut terkendala keterbatasan personel, panjangnya tahapan pemeriksaan, serta kebutuhan biaya yang cukup besar.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dini juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Visum et Repertum (VeR) di RSUP Dr. Sardjito dinilai berjalan lambat dan belum mencakup seluruh korban.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses pembuktian dalam penyidikan karena masih banyak korban yang belum memperoleh pemeriksaan.

“Masih banyak korban yang seharusnya menjalani VeR, namun prosesnya belum selesai. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian agar penanganan perkara berjalan lebih optimal,” katanya.

PPA mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mendorong percepatan proses VeR, namun pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di rumah sakit.

Sementara itu, perwakilan wali murid menyampaikan bahwa mereka mewakili sekitar 157 korban dan berharap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara dapat didalami secara menyeluruh.

Para wali murid juga menyoroti masih minimnya informasi perkembangan penyidikan yang diterima korban. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi karena harus datang langsung ke kepolisian apabila ingin mengetahui perkembangan perkara.

Tim kuasa hukum menambahkan bahwa selama ini perkembangan penyidikan lebih banyak disampaikan secara lisan. Menurut mereka, korban sebagai pihak yang berkepentingan seharusnya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Menanggapi berbagai pengaduan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi administrasi sebelum memasuki tahap pemeriksaan.

Pokok pengaduan yang diterima meliputi dugaan keterlibatan sejumlah pihak, penelusuran aset dan aliran dana yayasan, pelaksanaan Visum et Repertum, serta keterbukaan informasi dalam proses penyidikan.

Setelah proses verifikasi selesai, laporan akan diteruskan kepada Tim Pemeriksaan untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum.

Ombudsman juga menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi ditargetkan selesai paling lama 14 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Di akhir audiensi, Ombudsman meminta wali murid menunjuk satu orang Person in Charge (PIC) sebagai narahubung resmi selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, wali murid, PPA, dan tim kuasa hukum sepakat segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai mekanisme. (Aga)