Dugaan Pemerkosaan di Pondok Pesantren Sleman Dilaporkan, Santriwati Mengaku Dua Kali Jadi Korban
RILISINFO.COM, SLEMAN – Seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepada Polres Sleman, Senin (7/9/2026).
FN mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut, menurut keterangannya, terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
Dalam keterangannya, FN menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Gus Nurul. Kasus tersebut kini dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah juga menyatakan bahwa Gus Nurul mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan FN secara paksa dan tanpa persetujuan korban. Menurut pihak pondok, pengakuan tersebut disampaikan Gus Nurul dalam komunikasi dengan pengelola pondok.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak pondok, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan laporan FN, tetapi juga terdapat keterangan mengenai pengakuan Gus Nurul yang perlu didalami dalam proses hukum.
FN menceritakan, dugaan pemerkosaan pertama terjadi ketika dirinya diminta datang ke ruangan Gus Nurul dengan alasan pria tersebut sedang sakit dan membutuhkan pertolongan.
Sesampainya di ruangan tersebut, FN mengaku pintu kemudian dikunci. Ia menyebut dirinya dipaksa melakukan hubungan seksual meski telah berusaha menolak dan keluar dari ruangan.
“Saya takut dan berusaha keluar, tetapi saya tidak bisa melarikan diri,” ujar FN.
Setelah kejadian tersebut, FN mengaku diminta untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, saudara, maupun teman dekat.
Menurut FN, Gus Nurul juga sempat mengatakan bahwa keluarganya dapat “ajur” atau hancur apabila kejadian tersebut diketahui.
FN mengaku kembali mengalami dugaan pemerkosaan pada Januari 2026. Saat itu, ia berada di lingkungan pondok untuk membantu menjaga anak-anak Gus Nurul ketika istrinya sedang berada di rumah sakit untuk menjalani proses persalinan.
FN mengatakan dirinya panik ketika mengetahui Gus Nurul kembali ke pondok. Ia kemudian berusaha meninggalkan lokasi.
Namun, menurut FN, dirinya dihalangi untuk keluar dan pintu kemudian dikunci. FN mengaku kembali berusaha melawan dan melarikan diri, tetapi tidak berhasil.
“Saya menangis dan berusaha melawan, namun mulut saya ditutup dan tangan saya dicengkram,” kata FN.
Beberapa waktu setelah kejadian tersebut, FN mengetahui dirinya hamil. Ia mengaku melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan dan mendapatkan hasil positif.
FN kemudian menghubungi Gus Nurul untuk menyampaikan kondisi tersebut. Menurut pengakuannya, Gus Nurul menyarankan FN mengonsumsi nanas dan jamu dengan harapan menstruasinya segera datang.
FN juga mengaku diminta menggugurkan kehamilannya agar peristiwa tersebut tidak diketahui keluarga.
Selama beberapa bulan, FN mengaku menyimpan kejadian tersebut seorang diri karena merasa takut dan mengalami trauma.
Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga setelah merasa berada dalam kondisi yang lebih aman.
Laporan yang disampaikan FN ke Polres Sleman menjadi langkah hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Keterangan korban, pihak pondok, serta pihak yang dilaporkan selanjutnya perlu diuji dan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status dan fakta hukum dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. (Aga)

