PTUN Tegaskan Sebagian Dokumen Akademik Jokowi Terbuka, Ijazah Asli Tetap Dilindungi
RILISINFO.COM, SLEMAN – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak keberatan UGM terkait putusan Komisi Informasi Pusat mengenai dokumen akademik Presiden ketujuh Joko Widodo seluruhnya.
Putusan dibacakan melalui ecourt pada 30 Juli 2026 dengan amar tegas, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” bunyi putusan.
Keputusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI/2025 mengenai keterbukaan sebagian dokumen akademik Jokowi kepada masyarakat luas.
PTUN menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai termasuk informasi publik yang dapat diberikan setelah seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap selesai.
Namun, majelis hakim menegaskan ijazah asli tidak termasuk informasi terbuka sehingga tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku nasional.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan menjadi perhatian luas karena menyangkut transparansi dokumen akademik kepala negara Indonesia terdahulu.
Dalam amar putusannya, hakim kembali menegaskan, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” sehingga permohonan UGM tidak dikabulkan sedikitpun.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi melalui mekanisme sengketa informasi publik.
Pemohon terdiri atas Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang meminta berbagai dokumen akademik Jokowi untuk dinyatakan sebagai informasi terbuka publik.
Dari delapan dokumen yang dimohonkan, tujuh dinyatakan terbuka, sedangkan ijazah asli tetap tidak termasuk informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Dokumen terbuka mencakup salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi, serta Kartu Hasil Studi selama menempuh pendidikan di UGM dahulu.
Selain itu, laporan Kuliah Kerja Nyata, skripsi atau tugas akhir juga dinyatakan sebagai informasi publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut.
Surat tugas pembimbing, berita acara sidang, serta Surat Keputusan yudisium juga masuk kategori informasi terbuka yang wajib disediakan setelah inkrah nantinya.
Bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda turut dinyatakan terbuka sebagai bagian dokumen akademik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan berlaku nasional.
Komisi Informasi Pusat sebelumnya memerintahkan UGM menyerahkan dokumen tersebut setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa mengabaikan prosedur administratif yang berlaku.
Putusan PTUN memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus menegaskan batas perlindungan terhadap dokumen asli yang tidak termasuk objek keterbukaan informasi nasional.
Perkara ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum mengenai akses dokumen akademik mantan presiden Indonesia. (waw)

