Pengelolaan Malioboro Diperkuat, Kolaborasi Lintas Sektor Terus Didorong
RILISINFO.COM, Yogyakarta — Upaya memperkuat pengelolaan kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Berbagai aspek mulai dari transportasi, pedestrian, aksesibilitas, parkir, ekonomi, pariwisata, lingkungan hingga keterlibatan masyarakat menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pengelolaan Malioboro, Pembangunan Sumbu Filosofi”.
Focus Group Discussion tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran Lantai 2 Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi, antara lain unsur pemerintah daerah, Dinas Perhubungan DIY, kepolisian, TNI, PT KAI, pemerintah kapanewon/kecamatan dan kelurahan, serta unsur masyarakat.
Forum ini menjadi ruang untuk melihat kembali berbagai kebijakan dan penataan yang telah dilakukan, sekaligus membahas arah pengelolaan Malioboro ke depan agar tetap mampu menjadi ruang publik yang aman, nyaman, inklusif, produktif, berbudaya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa pembahasan Malioboro perlu ditempatkan dalam konteks kawasan Sumbu Filosofi yang memiliki cakupan wilayah jauh lebih luas.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa Malioboro bukan sekadar ruas jalan, melainkan bagian dari ruang kehidupan yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah, budaya, ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Yogyakarta.
“Jangan semata-mata melihat Malioboro sebagai ruas jalan, tapi ruang pergaulan hidup,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, kawasan Sumbu Filosofi terbagi menjadi tiga zona, yakni zona inti dengan luas sekitar 42,52 hektare, zona penyangga seluas sekitar 332,57 hektare, dan zona pengembangan dengan luas sekitar 1.158,91 hektare.
Dengan cakupan tersebut, pengelolaan Malioboro dinilai tidak dapat dilakukan secara parsial. Berbagai kebijakan perlu melihat keterhubungan kawasan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan inti maupun wilayah penyangga dan pengembangan.
Eko juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan penataan Malioboro tidak semata-mata dilihat dari apakah suatu ruas jalan ditutup atau dibuka.
“Indikator keberhasilannya itu bukan soal jalannya ditutup atau tidak ditutup, tapi bagaimana masyarakat semakin sejahtera,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan mengenai Malioboro melibatkan lebih banyak unsur, termasuk bidang kebudayaan serta perpustakaan dan kearsipan. Menurutnya, kawasan Sumbu Filosofi memiliki kekayaan sejarah dan arsip yang penting untuk menjadi bagian dari proses pengelolaan kawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si., mengatakan penataan Malioboro membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi transportasi, pemerintah memiliki tugas untuk mendukung terciptanya mobilitas yang aman, nyaman, inklusif dan mendukung konektivitas kawasan.
Menurut Chrestina, nilai-nilai Sumbu Filosofi tidak cukup berhenti pada konsep atau simbol budaya. Nilai tersebut perlu diterjemahkan dalam cara pemerintah dan masyarakat merencanakan pembangunan serta mengelola ruang kehidupan.
“Filosofi-filosofi tersebut tidak seharusnya berhenti pada konsep, tetapi perlu diterjemahkan dalam bagaimana kita merencanakan pembangunan dan mengelola ruang kehidupan, termasuk Malioboro,” ujarnya.
Ia menyebut kualitas pedestrian dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penataan kawasan.
Penataan transportasi juga perlu disertai dengan penyelesaian persoalan parkir dan kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas. Masih ditemukannya kendaraan yang parkir di area terlarang maupun pelanggaran terhadap rambu menunjukkan perlunya penguatan kesadaran bersama.
“Ini bukan hanya tugas petugas. Ini adalah komitmen bersama masyarakat Yogyakarta,” kata Chrestina.
Chrestina menegaskan bahwa penataan kawasan Malioboro tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan masyarakat maupun pelaku kegiatan ekonomi yang selama ini berada di kawasan tersebut.
Menurutnya, penataan justru diarahkan agar seluruh aktivitas dapat dikelola dengan lebih baik, tertib dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Kita tata, bukan menyingkirkan, tetapi kita tata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan sistem transportasi di Malioboro akan menimbulkan dampak terhadap kawasan di sekitarnya. Ketika terjadi pembatasan atau penutupan lalu lintas di Malioboro, misalnya, potensi pergeseran kepadatan kendaraan ke ruas-ruas jalan lain perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Karena itu, menurut Chrestina, perencanaan transportasi tidak boleh hanya berorientasi pada Malioboro sebagai titik tujuan atau ruas yang dilewati, tetapi juga harus mempertimbangkan alternatif jaringan jalan dan konektivitas menuju kawasan lain, termasuk akses ke arah selatan.
Focus Group Discussion juga menyoroti bahwa pengembangan Malioboro tidak dapat dilihat hanya melalui pendekatan transportasi. Penataan kawasan akan bersinggungan langsung dengan aktivitas ekonomi, pariwisata, pekerjaan, lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan secara seimbang.
Chrestina berharap masyarakat dapat ikut memahami sekaligus mengawal kebijakan yang diterapkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar berbagai kebijakan penataan dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan kesenjangan pemahaman di lapangan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur dalam forum tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam pengelolaan Malioboro.
Melalui Focus Group Discussion ini, para pemangku kepentingan diharapkan tidak berhenti pada identifikasi berbagai persoalan yang ada di kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi.
Forum diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konkret, realistis dan dapat ditindaklanjuti, termasuk mengenai prioritas penataan, pembagian peran antarinstansi serta mekanisme kolaborasi dengan masyarakat.
Pengelolaan Malioboro ke depan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya, kelancaran transportasi, aktivitas ekonomi, kepentingan pariwisata, kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Malioboro tidak hanya dipandang sebagai kawasan wisata atau koridor transportasi, tetapi sebagai bagian dari ruang kehidupan yang mencerminkan identitas dan filosofi Yogyakarta.
Focus Group Discussion ini sekaligus menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan Malioboro dan Sumbu Filosofi yang lebih terintegrasi, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Aga)

