Langgar Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Empat Pengunjung Malioboro Didenda
RILISINFO.COM, JOGJA – Merokok di kawasan Malioboro kini bukan lagi sekadar mendapat teguran.
Empat pelanggar yang terdiri atas tiga tukang becak dan satu kusir andong harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) setelah kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa para pelanggar bukan orang baru di kawasan Malioboro.
“Tidak kami hitung berapa kali teguran, tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut,” ujar Octo.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena para pelanggar dinilai telah mengetahui dengan baik aturan yang berlaku namun tetap mengabaikannya.
Razia yang menjaring para pelanggar dilaksanakan pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Satpol PP menilai penegakan hukum diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi benar-benar dipatuhi seluruh masyarakat, termasuk para pelaku jasa wisata yang setiap hari beraktivitas di kawasan Malioboro.
Sidang Tipiring berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 29 Juni 2026.
Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya empat pelanggar yang hadir mengikuti persidangan, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi panggilan hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 kepada masing-masing pelanggar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para pelanggar diwajibkan menjalani kerja sosial selama dua hari dengan durasi satu jam setiap harinya.
Putusan tersebut menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini lebih banyak diselesaikan melalui teguran.
Octo berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih menghormati aturan di kawasan Malioboro.
“Malioboro adalah Kawasan Tanpa Rokok yang harus dipatuhi siapa pun, baik warga, pelaku usaha, maupun wisatawan,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan kawasan wisata yang lebih nyaman, sehat, dan tertib bagi seluruh pengunjung.(WAW)

