RILISINFO.COM, Yogyakarta – Politik uang tidak selalu menjadi penentu kemenangan dalam pemilihan kepala desa. Rekam jejak, integritas, kinerja, dan hubungan sosial turut memengaruhi pilihan masyarakat dengan membentuk kepercayaan terhadap calon pemimpin.
Gagasan tersebut disampaikan Prof. Dr. Suswanta, M.Si., dalam orasi ilmiah berjudul “Duit Ora Payu: Pergeseran dari Money Politics ke Trust Politics dalam Politik Elektoral di Desa” pada Rapat Senat Terbuka Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (24/10/2026). Orasi disampaikan dalam rangka pengukuhannya sebagai guru besar UMY.
Suswanta menjelaskan bahwa politik elektoral di tingkat desa perlu dipahami melalui beragam faktor yang memengaruhi keputusan pemilih. Selain sumber daya ekonomi, reputasi calon, legitimasi moral, dan kedekatan sosial berperan dalam membangun dukungan masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya memilih siapa yang mampu memberi. Masyarakat memilih siapa yang mereka percaya,” ungkapnya.
Menurutnya, ungkapan bahasa Jawa duit ora payu, yang secara harfiah berarti “uang tidak laku”, tidak menunjukkan bahwa uang sama sekali kehilangan pengaruh dalam pemilihan. Ungkapan tersebut menggambarkan keterbatasan kekuatan materi ketika berhadapan dengan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap calon.
Kepercayaan dalam Pemilihan Kepala Desa
Untuk menjelaskan gagasannya, Suswanta mengangkat pemilihan kepala desa di Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada 2022. Dalam contoh yang dipaparkannya, Muhammad Umar Faruq atau Gus Faruq memperoleh 709 suara, sedangkan Hanik Setiyawati memperoleh 330 suara.
Kasus tersebut menjadi salah satu ilustrasi bahwa sumber daya ekonomi tidak otomatis menentukan pilihan pemilih. Hubungan sosial dan penilaian masyarakat terhadap calon juga perlu diperhatikan dalam membaca hasil pemilihan.
Dalam orasinya, Suswanta menekankan bahwa uang dapat memengaruhi pilihan, tetapi tidak selalu mampu membeli kepercayaan.
Ia juga mengangkat pemilihan kepala desa di Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada 2023. Berdasarkan data yang dipaparkannya, Gaguk memperoleh 2.400 suara atau 87,02 persen dari 2.758 suara sah, sedangkan Heriyanto memperoleh 358 suara atau 12,98 persen.
Suswanta mengaitkan contoh tersebut dengan dukungan warga yang mendorong Gaguk kembali mencalonkan diri. Pengalaman kepemimpinan dan persepsi terhadap pelayanan menjadi bagian dari konteks yang perlu dikaji untuk memahami dukungan masyarakat.
“Kepercayaan tidak muncul secara instan, dia dibangun sedikit demi sedikit dan karena itulah tidak akan mudah digantikan,” jelasnya.
Meski demikian, perolehan suara saja belum cukup untuk menjelaskan tingkat kepercayaan pemilih. Konteks sosial, proses pemilihan, dan pengalaman masyarakat tetap perlu ditelaah agar hasilnya tidak ditafsirkan secara berlebihan.
Kepercayaan Harus Diikuti Tata Kelola yang Akuntabel
Suswanta menekankan bahwa kepercayaan masyarakat perlu diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel setelah pemilihan selesai.
Ia mengangkat contoh Desa Air Lengit, Kabupaten Natuna, tempat Kuswanto, alumni Ilmu Pemerintahan UMY angkatan 2007, terpilih sebagai kepala desa pada 2019 dengan perolehan 334 suara. Contoh tersebut digunakan untuk membahas bagaimana mandat masyarakat dijalankan melalui tata kelola pemerintahan yang dapat dipercaya.
“Kepercayaan hanya memiliki arti substantif ketika diterjemahkan menjadi praktik pemerintahan yang dapat dipercaya,” tegasnya.
Menurutnya, kepercayaan harus disertai keterbukaan informasi, pertanggungjawaban, pengawasan, dan pelibatan masyarakat. Dukungan kepada pemimpin tetap perlu memberikan ruang bagi kritik serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepercayaan harus diuji. Kepercayaan harus diawasi. Kepercayaan harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.
Suswanta menjelaskan trust politics atau politik kepercayaan sebagai pendekatan untuk memahami bagaimana hubungan sosial dan rekam jejak dapat membentuk kepercayaan serta legitimasi elektoral. Setelah memperoleh mandat, pemimpin perlu menjaga kepercayaan tersebut melalui kinerja dan tata kelola yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, gagasan tersebut berkaitan dengan amanah. Kepemimpinan merupakan tanggung jawab untuk mengelola kepentingan masyarakat dan mengupayakan kemaslahatan.
Karena itu, kemenangan dalam pemilihan kepala desa perlu dilanjutkan dengan pelaksanaan mandat yang dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kemenangan elektoral bukanlah tujuan akhir politik lokal. Kemenangan hanyalah sarana untuk memperoleh mandat,” pungkasnya. (lsi)
Sumber : Humas Umy















