Peternak di Banten Dibebaskan karena Membela Diri dari Maling Kambing
RILISINFO.COM – Serang, Pada tanggal 24 Februari 2023, seorang peternak kambing di Serang, Banten, bernama Muhyani, menikam seorang pencuri kambing bernama Waldi hingga tewas. Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ekspose, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Muhyani. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Menurut pasal tersebut, seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain luka atau mati karena terpaksa mempertahankan diri atau membela diri dari serangan orang lain.
Dalam kasus ini, Muhyani merasa terancam karena Waldi memasuki kandangnya dan membawa sebilah golok. Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk Waldi untuk membela diri.
Kematian Waldi disebabkan oleh pendarahan karena luka tusuk di dadanya. Namun, pendarahan tersebut tidak terjadi seketika setelah ia ditusuk. Waldi sempat melarikan diri dan meminta bantuan, tetapi tidak ada yang menolongnya.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Serang menilai bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa. Oleh karena itu, ia tidak dapat dipidana.(Wan)
Sumber: Kejati Banten