Masyarakat Penerima Bansos Harus Tahu: Ada Aturan Batas Waktu PKH Mulai 2025

RILISINFO.COM, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberlakukan regulasi terkait batas waktu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Alasan Penyesuaian Regulasi
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), ditemukan sejumlah penerima PKH dan bansos telah menerima bantuan hingga 15 tahun. Gus Ipul menilai hal ini tidak sesuai dengan tujuan program yang seharusnya bersifat sementara.

“Kita ingin lebih banyak keluarga penerima yang tergraduasi. Program ini harus menjadi jalan bagi masyarakat untuk mandiri, bukan bergantung terus-menerus,” ujar Gus Ipul.

Kunjungan dan Target Ke Depan
Dalam kunjungan kerjanya ke Lampung beberapa hari lalu, Gus Ipul menyaksikan langsung proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia menargetkan lebih banyak keluarga dapat tergraduasi dalam waktu dekat.

Alokasi Anggaran dan Program
Gus Ipul menjelaskan alokasi anggaran Kemensos sebagian besar difokuskan pada perlindungan sosial, meliputi PKH dan bansos:

  • Total anggaran perlindungan sosial: Rp70 triliun
    • PKH: Rp28 triliun
    • Bansos: Rp44-45 triliun
  • Program pemberdayaan lainnya hanya mendapatkan alokasi 20 persen dari anggaran total.

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi program sosial dan mendorong kemandirian masyarakat penerima bantuan. (ih/ihd)