Taspen Jamin Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair saat Libur Idul Fitri 2025

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, PT Taspen menjamin proses pencairan tetap lancar tanpa kendala.

Berikut adalah sejumlah poin terkait pencairan gaji pensiun bagi PNS:

  1. Jadwal Pencairan

    • Gaji pensiun akan dicairkan pada 1 April 2025, sesuai jadwal reguler.

    • PT Taspen memastikan pembayaran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

  2. Besaran Gaji Pensiun

    • Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    • Rincian gaji pensiun berdasarkan golongan:

      • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

      • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

      • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

      • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

  3. Tambahan Kesejahteraan

    • Pensiunan PNS golongan III rata-rata menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

    • Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dengan sistem pembayaran yang tetap berjalan sesuai jadwal, para pensiunan PNS diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. PT Taspen berkomitmen untuk menjaga kelancaran pencairan guna memastikan kesejahteraan para pensiunan di seluruh Indonesia. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru

Jakarta

Sumur dari Demak, Mengenang Sahabat Fathan Subchi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:13 WIB