Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan, Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus di Jabar

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Bandung– Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang meringankan beban masyarakat. Program ini berlangsung sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 6 Juni 2025. Sejumlah insentif diberikan, termasuk pembebasan denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun.

Berikut beberapa poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat:

  1. Pembayaran Hanya Pajak Tahun Berjalan
    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

  2. Pengurangan Beban Pajak Secara Signifikan

    • Seorang warga yang menunggak pajak selama empat tahun dengan total tagihan Rp 30,5 juta kini hanya perlu membayar Rp 6.011.000, termasuk biaya balik nama kendaraan.

    • Warga lain yang menunggak pajak motor selama tujuh tahun senilai Rp 2 juta lebih, kini cukup membayar Rp 500.000.

    • Beberapa wajib pajak dengan tunggakan belasan tahun juga mendapat penghapusan denda dan pokok pajak.

  3. Peningkatan Penerimaan Pajak

    • Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan penerimaan pajak di Samsat meningkat hingga 30 persen pada hari pertama pelaksanaan pemutihan dibandingkan hari biasa.

  4. Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas digratiskan.

    • Namun, pemilik tetap harus membayar pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB. Jika kendaraan membutuhkan mutasi, biaya mutasi tetap berlaku.

  5. Rencana Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Taat

    • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. “Tenang saja, pasti ada waktunya saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu 6 Juni 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru

Jakarta

Sumur dari Demak, Mengenang Sahabat Fathan Subchi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:13 WIB