Operasi Caesar Tetap Dijamin BPJS, Asal Sesuai Indikasi Medis

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Klaim di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar bagi peserta yang tidak rutin memeriksakan kehamilan lewat fasilitas BPJS, dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan persalinan, termasuk operasi caesar, tetap ditanggung asalkan memenuhi prosedur dan indikasi medis.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul unggahan viral dari akun Instagram @rumpi****** yang menyebut adanya “aturan mendadak” BPJS per 1 April 2025. Unggahan itu menuai lebih dari 36.000 suka dan ribuan komentar warganet hingga Sabtu (5/4/2025).

Berikut poin-poin penting klarifikasi dari BPJS Kesehatan:

  • Tetap Ditanggung: Operasi caesar (sectio caesarea/SC) dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan atas indikasi medis yang sah demi keselamatan ibu dan/atau bayi.

  • Tak Harus Periksa Rutin Lewat BPJS: Pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan BPJS tidak menjadi syarat mutlak agar tindakan caesar ditanggung. Namun, peserta harus aktif terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  • Ikuti Alur Rujukan: Peserta wajib mengikuti prosedur berjenjang dengan memeriksakan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, tanpa perlu membawa kartu fisik JKN.

  • Rujukan Diperlukan: Jika diperlukan, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit, berdasarkan indikasi medis.

  • Kasus Gawat Darurat: Dalam kondisi darurat, tindakan caesar dapat langsung dilakukan di FKRTL tanpa perlu rujukan dari FKTP.

  • Persalinan Berisiko Tinggi: Ibu hamil dengan risiko seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya akan dirujuk langsung untuk persalinan di fasilitas lanjutan.

  • Berlaku untuk Semua Segmen: Penjaminan berlaku untuk seluruh peserta, baik segmen mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

  • Pemeriksaan Tambahan untuk Bayi: Setelah persalinan, dilakukan pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) guna mendeteksi gangguan tiroid pada bayi baru lahir. Pemeriksaan ini ditanggung negara melalui APBN dan APBD.

“Peserta tidak ditarik biaya tambahan untuk layanan ini,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Peserta diimbau selalu mengakses informasi resmi dari kanal BPJS Kesehatan atau bertanya langsung ke fasilitas layanan terdekat. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru