Regulasi Masih Tertahan, DPRD Desak Pemerintah Percepat Aturan Teknis SPMB 2025

RILISINFO.COM, Kota Bekasi – Menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026, perhatian publik kembali tertuju pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bekasi. Isu keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, terutama tingkat SMP, dinilai akan kembali menjadi tantangan serius jika tidak ditangani sejak dini.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, mengingatkan pentingnya kesiapan regulasi sebelum proses pendaftaran dimulai. Ia menekankan bahwa hingga pertengahan April 2025, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tapi belum ada juknis dan juklak resmi dari pusat. Ini membuat daerah kesulitan menyusun aturan teknis seperti Peraturan Wali Kota (Perwal),” ujar Oloan saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (15/04/2025).

Ia menambahkan bahwa keterlambatan regulasi pusat bisa menyebabkan ketidakteraturan pelaksanaan dan membuka celah konflik, baik di tingkat sekolah maupun masyarakat. “Tanpa pedoman yang seragam, pelaksanaan bisa jadi tidak adil dan menimbulkan keresahan,” katanya.

Komisi IV DPRD pun mendorong Pemkot Bekasi untuk tetap menyiapkan draft Perwal sembari menunggu juknis dan juklak. Hal ini dinilai penting agar saat regulasi pusat terbit, proses adaptasi di lapangan bisa segera dilakukan tanpa membuang waktu.

“Waktu kita tidak banyak. Pendaftaran murid baru tinggal hitungan minggu. Semua pihak harus bekerja cepat dan koordinatif,” tegasnya.(*)